Home / Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Viewer: 81
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan jika:

  1. Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  2. IPK tidak memenuhi standar kampus,
  3. Putus kuliah,
  4. Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan yang diperbolehkan,
  5. Meninggal dunia,
  6. atau melanggar aturan tertentu.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah
Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Baca Juga  Puluhan Peserta Didik Alumni SMAN 1 Tanah Jawa Lulus PTN Lewat Jalur SBMPTN 2021

Ini caranya.

  1. Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  2. Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK benar dan sesuai dokumen kependudukan)
  3. Klik Cari
  4. Setelah itu, status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan

Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya
KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil diterima di berbagai program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, keunggulan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat bantuan biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa bantuan biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

Baca Juga  Polsek Putussibau Selatan Bersama Tim Gabungan Berikan Pengamanan Dan Himbauan Di Pasar Juadah

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Pembukaan Patroli Terkoordinasi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty (TNI AD) dan Unit REJ 4 KAD (TDM) di wilayah Aruk TA. 2022 

Berita

Sistem Tidak Lancar, Disdik Provsu Hentikan Sementara dan Lakukan Perubahan PPDB TP 2021/2022 Untuk jalur Zonasi

Berita

Kunker Mensos, Polres Melawi Gelar Pamka, Pamtup dan Pamkat Serta Ploting Personil Dititik Banjir

Berita

Bupati Samosir Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Pangururan

Berita

Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Pontianak Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel.

Berita

Walikota P.Sidimpuan Terima Kunjungan Dirut PDAM Tirtanadi

Berita

Kesaksian Pejabat LKPP Seret Nama Sofyan Djalil dalam Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

Berita

Liburan Akhir Pekan Berujung Maut Satu Keluarga, 5 Orang Meninggal 1 Hilang Saat Berenang di Sungai Bahapal