Home / Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Viewer: 30
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, JejakNasional – KIP Kuliah merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Adanya KIP Kuliah diharapkan dapat membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa status penerima KIP Kuliah dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan pemerintah. KIP Kuliah dapat dicabut atau dihentikan jika:

  1. Kondisi ekonomi sudah dianggap mampu,
  2. IPK tidak memenuhi standar kampus,
  3. Putus kuliah,
  4. Pindah kampus/prodi tanpa ketentuan yang diperbolehkan,
  5. Meninggal dunia,
  6. atau melanggar aturan tertentu.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah
Pengecekan status KIP Kuliah dilakukan untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan. Status penerima KIP Kuliah dapat dicek secara online melalui situs resmi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Baca Juga  Fakta Baru Perang Rusia-Ukraina, Biden Ngamuk ke Zelensky

Ini caranya.

  1. Buka situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  2. Masukkan NIK sesuai KTP/KK (pastikan NIK benar dan sesuai dokumen kependudukan)
  3. Klik Cari
  4. Setelah itu, status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan

Besaran KIP Kuliah 2026 Bagi Penerimanya
KIP Kuliah membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil diterima di berbagai program studi unggulan di perguruan tinggi. Mengutip dari situs resminya, keunggulan penerima KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya kuliah hingga mendapat bantuan biaya hidup.

Besaran KIP Kuliah 2026 berupa bantuan biaya hidup dikirim langsung ke rekening penerimanya. Berikut rinciannya.

Baca Juga  Pangdam Jaya: Yang Kritik TNI Turunkan Baliho HRS Tak Tahu Ceritanya

1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Diteken Brigjen Prasetyo Utomo, Seangkatan Kabareskrim

Berita

Potongan Tubuh dan Darah: Kesaksian Horor Serangan Teror di Nairobi

Berita

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Implementasi Kartu Tani

Arsip

Misteri Kematian Nenek Sinur, Dibakar atau Bunuh Diri?

Berita

KABUPATEN SAMOSIR RAIH PREDIKAT BB (SANGAT BAIK) PADA SAKIP AWARD 2020.

Berita

Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMA Negeri 2 Bandar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SBMPTN 2022

Berita

Konsultasi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban, Komisi I DPRD Dairi ke DPRD Samosir

Berita

Polda Kalbar Berhasil Meringkus 638 Tersangka Tindak Kejahatan Jalanan