Viewer: 761
0 0

Home / Berita

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:47 WIB

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Samosir

Viewer: 762
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Komisi D DPRD Provsu yang membidangi Pembangunan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Samosir, Kamis (08/10). Rombongan Komisi D disambut oleh Plh. Sekda Drs. Mangihut Sinaga, MM di Aula Kantor Bupati Samosir.

Komisi D DPRD Provsu yang hadir diantaranya Ketua Komisi D, Anwar Sani Tarigan, Edi Susanto Ritonga, Ari Wibowo, Azmi Yuli, M. Aulia Rizki, H Jumadi, DedI Iskandar, Tangkas Manimpan Tobing, Yahdi K. Harahap, Tukari Talunohi, Darwin S.Ag, dan Wagirin Asman.

Plh. Sekda Drs. Mangihut Sinaga, MM mengucapkan selamat datang di Kabupaten Samosir. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini Samosir masih tetap berada di Zona Hijau penyebaran Covid-19. Terkait dengan Galian C, bahwa wewenang perijinan adalah wewenang dari Provinsi Sumatera Utara, namun demikian Pemkab Samosir tetap melakukan upaya penertiban terhadap usaha Galian C yang ilegal.

Baca Juga  Selama Ini Warga Mampu Disubsidi Listrik Rp 105.000 per Bulan

Lebih lanjut disampaikan, bahwa saat ini Samosir sedang berupaya meningkatkan pelayanan khususnya di bidang pariwisata menuju kawasan strategis pariwisata nasional sejalan dengan program pemerintah pusat. Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Samosir juga berupaya secara terus menerus dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.

Baca Juga  Sinergitas Cegah Tangkal Covid-19, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyemprotan Disinfektan Perkantoran
Ketua D DPRD Provsu Anwar Sani Tarigan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari, 07 s.d 10 Oktober 2020. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka permohonan penjelasan terkait sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, inventarisasi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, sistem pengawasan limbah B3 melalui kebijakan pemda, kebijakan pemkab terhadap keramba jaring apung di Danau Toba, penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi lingkungan hidup, sebaran potensi sumber daya energi, inventarisasi usaha Galian C khususnya di lokasi geopark, sistem pengawasan pemkab terhadap usaha Galian C, dan usulan Pemkab untuk program peningkatan infrastruktur yang merupakan kewenangan Provinsi Sumatera Utara. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT TNI ke-76, Walikota Pematangsiantar Buka Turnamen Tenis KOREM 022/ Pantai Timur

Berita

Wawako P.Sidempuan Secara Simbolis Serahkan Beasiswa Bagi Pelajar Kurang Mampu

Berita

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan R I Muhadjir Effendy akan Kunker di Kepulauan Nias

Berita

Poin-poin di UU BUMN: Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

Berita

Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif 

Berita

Berita Psp. Jumlah PAUD Di Kota Psp Jauh Berkurang Selama Pandemi Covid-19

Berita

Wanita Muda Culik 2 Bocah Kakak Beradik, Motifnya Bikin Hati Terenyuh

Berita

SMP Negeri 2 Pangururan Ungkap Program Unggulan untuk Kualitas Pendidikan Terbaik di Tahun 2024