Home / Korupsi / Nasional

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:48 WIB

KPK Sita Duit di Laci Menag, Jokowi: Beri KPK Kewenangan Penuh Periksa Kasus

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Viewer: 692
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menghormati kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy. Dalam pengusutan kasus, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan menyita duit ratusan juta.

“Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini,” kata Jokowi kepada wartawan di sela Rakernas Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Selebihnya, Jokowi menolak berkomentar. Sebab kasus dugaan suap jual beli jabatan sedang ditangani KPK.”Saya tidak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya tidak mau komentar ya,” kata Jokowi.

Baca Juga  Ini Bocoran Tiga Jenderal Terkuat Gantikan Posisi Kapolri Idham Azis

KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). KPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

“Seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu per satu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga  Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.(Dtkcom/AW)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Polisi Buru 2 Pemotor Diduga Pelempar Bom ke Rumah Politikus Golkar

Arsip

Panwaslih Asahan Ajak Pers Bekerjasama Pada Pemilu 2018

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Tinjau Rencana Lokasi Bandara Bali Utara

Nasional

Gubernur Lemhannas: Yang Dilakukan Benny Wenda Pelanggaran

Berita

Pemko Medan Bagikan 10.500 Masker Gratis ke 21 Kecamatan
Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang-kompasnasional

Arsip

Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang

Arsip

Bank Mandiri target kredit konsumer tumbuh 20 persen hingga akhir tahun

Berita

Sambil Punguti Sampah, Massa Aksi Bela Palestina Tinggalkan Monas