Home / Korupsi / Nasional

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:48 WIB

KPK Sita Duit di Laci Menag, Jokowi: Beri KPK Kewenangan Penuh Periksa Kasus

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Presiden Jokowi beserta istri saat menghadiri festival keraton dan masyarakat adat di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).(KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Viewer: 706
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menghormati kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy. Dalam pengusutan kasus, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan menyita duit ratusan juta.

“Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini,” kata Jokowi kepada wartawan di sela Rakernas Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Selebihnya, Jokowi menolak berkomentar. Sebab kasus dugaan suap jual beli jabatan sedang ditangani KPK.”Saya tidak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya tidak mau komentar ya,” kata Jokowi.

Baca Juga  Pembangunan Prasarana di Desa S3 Aek Nabara Sudah Mengikuti Aturan.

KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). KPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

“Seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu per satu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK.Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga  Natal Bersama Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan

Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.(Dtkcom/AW)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DJM 2 Periode Terbentuk di Provinsi DIY

Berita

Survei Indikator: Jokowi Lebih Religius Dibanding Prabowo

Berita

Jokowi Minta Daerah Lain Contoh DKI dan Jateng soal Cegah Korupsi
Foto//KET : Baju Kuning Lions Club Dari Kanan ke Kiri 1. Lion Dody Herdiansyah, SH,MH, 2.Vice Komite Gubernur Distrik 307 A2 Lions Club Indonesia Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, 3.Vice President 2 Agustina, SE, SH, MH, paling kanan baju kuning lions 4. Kosidin, SH, BBa

Asahan

Virus Corona, Kota Kisaran dan Kota Tanjung Balai Heboh Digoncang Bakti Sosial Setiap Hari Oleh Team Lions Club Golden Estate Bekerja Sama Dengan Sitara Foundantion

Berita

DPP DJM 1 Kali Lagi Lantik DPW Sulawesi Utara

Berita

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini

Arsip

Penjelasan KPK soal 11 Poin Dugaan Pelanggaran dari Pansus Angket
Hina BPK, Ahok bisa Dijerat Pasal Penghinaan Lembaga Negara-KompasNasional

Arsip

Hina BPK, Ahok bisa Dijerat Pasal Penghinaan Lembaga Negara