Viewer: 661
0 0

Home / Nasional

Kamis, 19 November 2020 - 15:16 WIB

Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Viewer: 662
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Kompasnasional | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.

Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Baca Juga  Marak Kecelakaan Proyek Infrastruktur, DPR Kaji Pembentukan Panja

Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Mengeklaim Indonesia Bisa Kendalikan Dua Krisis

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Benarkah Penggunaan Masker Bedah Dapat Mencegah Flu?

Arsip

Parah! Polisi Jual Kunci Jawaban Tes Penerimaan Brigadir

Arsip

Rupiah Menguat Tinggalkan Level Rp 13.500 per USD

Arsip

Ini Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Berita

KPK Tangkap Muchtar Efendi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang

Arsip

Rupiah Melemah ke Rp 13.214 per USD

Arsip

Fakta-fakta Kasus Suap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Berita

Miris… Dua Sejoli Ini Bakar diri Bersama