Viewer: 677
0 0

Home / Nasional

Kamis, 19 November 2020 - 15:16 WIB

Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Viewer: 678
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Kompasnasional | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.

Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Baca Juga  Komunitas BMMA,Menolak Pemekaran Provinsi ALA

Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Stabilkan Harga, Satu Ton Cabai Rawit Murah Dipasok

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima Duit E-KTP US$ 500 Ribu

Arsip

Sebelas Pemudik yang Rela Bersepeda Hingga Ke Kampung Halaman

Berita

Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Arsip

Buka-bukaan SBY Dituding Sembunyikan Dokumen Asli TPF Kematian Munir

Headline News

WOW!! WEBINAR PUBLIC SPEAKING MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI UIN SUSKA RIAU DIIKUTI 500 PESERTA DARI BERBAGAI KAMPUS DI INDONESIA

Nasional

Respon Pernyataan Jokowi, Firli Bahuri: KPK Sangat Tegas Jika Ada Perkara Korupsi

Arsip

Kasus Ngambang Tiga Bulan Mobil L 300 Masih Ditahan, Pelaku Dibebaskan, Ada Apa Dengan Penyidik …?

Berita

Geledah Rumah Pejabat PU Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta