Viewer: 610
0 0

Home / Nasional

Kamis, 3 Desember 2020 - 18:51 WIB

Gubernur Lemhannas: Yang Dilakukan Benny Wenda Pelanggaran

Viewer: 611
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional l Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

“Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” kata Agus di gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Baca Juga  Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Agus menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. “Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucap Agus menegaskan.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional. Hikmahanto menilai, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga  Gubernur Anies Nyatakan Siap Ikut Perbaiki Stadion GBK Pasca-Kerusakan Akibat Ulah Suporter

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (2/12). (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dibantah Keluarga, Polres Siantar Sebut Anggota DPRD Siantar Alex Panjaitan Tewas karena Gantung Diri

Arsip

PT Garam bangun dua pabrik di Gresik dan Sumenep dengan total biaya Rp 77 miliar

Berita

KPK Periksa 5 Politikus untuk Dalami Kasus E-KTP

Arsip

Bupati Hadiri Sosialisasi Disdukcapil

Berita

Sumut-Aceh tuan rumah PON 2024

Arsip

Terkait Pernyataan Calon Bupati BAS “Bagaikan Kodok Dalam Tempurung”

Nasional

Jokowi: Saya akan Jadi Penerima Pertama Vaksin COVID-19

Berita

4 Fakta Baru Kecelakaan Lion JT 610