Home / Berita

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:33 WIB

Koruptor Kredit Bank BNI Cabang Pontianak Di Tangkap

Viewer: 403
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 25 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dibawah kendali Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/ DPO Kejati Kalbar, atas nama LIM KIONG HIN (65 tahun) yang masuk dalam DPO sejak tahun 2009 (Buron selama 13 Tahun), terpidana diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.Senin(18/03/2022)sekitar pukul 11.15 wib

Setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO terpidana An. LIM KIONG HIN., kemudian dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Terpidana LIM KIONG HIN, merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana/DPO menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana/DPO dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.

Baca Juga  Beri Kenyamanan Bermain, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perbaiki Sarana Bermain TK Perbatasan.

Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianakmengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratu sempat puluh delapan juta rupiah)
Putusan :
Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK Tanggal 20 Agustus 2007, Terpidana/DPO dinyatakan “Penuntutan Terpidana/DPO tidak dapat diterima / Bebas” Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008, Terpidana dinyatakan “ Terbukti bersalah “.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 Tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (Terdakwa) ditolak.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.16.448.000.000, (enambelas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Baca Juga  Tak ingin PSBB,Edi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Selanjutnya pada Rabu Tanggal 30 Maret 2022, DPO terpidana An. LIM KIONG HIN diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada ni para buronon ” Tidak Ada Tempat.
aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jambore Pramuka Cabang Sidempuan, Mabicab : Pramuka Harus Tetap Tangguh Dalam Segala Hal

Berita

Untuk Kelancaran Pembangunan Waterfront, Bangunan Terkena GSS Mulai Dibongkar

Berita

Partai Gerindra Kini Polisikan Ratna Sarumpaet

Berita

Anies Minta Jatah 5 Persen dari Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Itu Diputuskan Sepihak Tanpa Konsultasi

Berita

Personil Polsek Putussibau Utara Dukung dan Memperlancar Vaksinisasi Covid-19 Agar Aman dan Kondusif Bagi Warga Masyarakat

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H,  PHBI YP. Teladan Santuni Anak Yatim Sekaligus Berangkatkan Peserta US 

Berita

Memastikan bahan bakar minyak bersubsidi tepat sasaran, Polsek Sungai Ambawang melaksanakan patroli khusus di sejumlah SPBU. 

Berita

BUPATI TOBA SERAHKAN PEMIMPIL JAGUNG DARI CSR PT. BANK MANDIRI.Tbk KE 16 KECAMATAN