Home / Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 13:39 WIB

Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Kejati Sumut Menahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda pada PT. Pelindo

Kejati Sumut Menahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda pada PT. Pelindo

Viewer: 463
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan dua tersangka yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021, BAS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Puasa, Geosite BatuHoda dan Museum Hutabolon Samosir Sepi Pengunjung

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.

Respons Pelindo
Sementara itu, PT Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum menyusul penetapan dua mantan direktur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9).

Jonedi menekankan pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada 2019, saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I, sebelum proses merger ke Pelindo pada 2021. Ia memastikan perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap praktik bisnis yang bersih dari korupsi.

Baca Juga  Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (21/07/2021)

“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” jelasnya.

Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas.

“Penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Wakil Walikota Dampingi Tim Penilaian Kecamatan Terbaik

Arsip

Pemkot Bandung Dihujat Kasus Beruang Di Bonbin, Ini Pembelaan Emil

Asahan

Zulkarnain Sirait,M.Pd. Pimpin PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Asahan

Berita

Proyek Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Kapuas Dapat Apresiasi Dari Masyarakat.

Berita

Sopir Truk Ditemukan Tewas di Tol Belmera

Berita

Satuan Narkoba Polres Samosir Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu, Dua Pelaku Diamankan dari Lokasi Berbeda

Berita

Polda Kalbar Salurkan Beras Sebanyak 7 Ton Kepada Pekerja Dan Buruh Di Provinsi Kalbar

Berita

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK