Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Gugatan Terhadap Walikota dan dan Media on-line waspada.id ditolak oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp) bersama Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, media online waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia, terkait Konferensi Pers tentang informasi covid-19 yang digelar pada 16 Juni 2020 kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, dan Hakim Anggota, Prihatin Stio Raharjo serta Cakra Tona Parhusip dan Panitera Pengganti, Rabiul Awal Pohan dalam sidang yang berlangsung, Jumat (8/1/2021) memutuskan dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard (N.O) atau gugatan tidak dapat diterima.
Sidang putusan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.Psp yang sempat ditunda dua minggu lalu dihadiri Kuasa Hukum penggugat dan Kuasa Hukum dari masing masing tergugat dimulai sekitar pukul 10.Wib.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan (Psp) sebagai tergugat satu tidak tepat karena statusnya dalam Konferensi Pers bukan sebagai Walikota, tapi sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Dan dalam Konferensi Pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Psp pada tanggal 16 Juni 2020, Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH juga tidak hadir sehingga gugatan terhadap tergugat satu tidak dapat diterima atau ditolak.
Begitu juga gugatan terhadap Media on-line waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia sebagai tergugat empat dan lima tidak dapat diterima karena sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tentang pemberitaan, seharusnya penggugat terlebih dahulu menggunakan hak koreksi ataupun somasi pemberitaan.
Sedangkan Tergugat II dan III, kapasitas mereka pada saat mengumumkan 3 orang terpapar Covid-19 kedudukannya sebagai Humas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Psp, bukan sebagai Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo.
Kuasa Hukum Media on-line waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia, Rafidah dan Nuh Reza Syahputra, SH usai sidang putusan mengungkapkan, bahwa gugatan terhadap kliennya premature sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Ungkapnya.
Dijelaskannya, penggugat seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Langkah Hukum gugatan ke Pengadilan merupakan Ultimum Remendium, bila semua prosedur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh Penggugat, Jelasnya.
Kuasa Hukum tergugat I, II dan lll Romi Iskandar Rambe menegaskan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang disidangkan PN Psp terkait pemberitaan Covid-19 merupakan ujian bagi penerapan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Tegas Romi.
Dikatakannya, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers teruji di Kota Psp. Dan ini merupakan salah satu poin penting hasil putusan perkara yang telah kita dengar bahwa gugatan tidak dapat diterima atau N.O, Ujar Romi.
Pantauan awak media ini dilapangan, para crew jurnalis baik media kaca, cetak dan media online tampak hadir mengikuti dan memantau persidangan gugatan tersebut serta saat Kuasa Hukum tergugat l, ll dan lll mengadakan Konprensi Pers . (K Ikhfan)





