Kompasnasional | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyayangkan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi terkait KPK harus minta izin kepadanya terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah di Sumut.
Baskami menegaskan, KPK tidak perlu lagi meminta izin kepada gubernur jika adanya dugaan praktik korupsi.
“Kalau masalah hukum tidak ada meminta izin lagi kepada gubernur, silakan langsung melakukan pemeriksaan,” kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (12/6/2020).
Ia pun heran kenapa Edy Rahmayadi melontarkan pernyataan seperti itu, bukan malah mendukung KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Padahal, langkah KPK adalah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa bupati atau wali kota telah salah dalam bekerja, di mana menerima suap atau menyuap.
Baskami mengatakan, pastinya lembaga antirasuah ini sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan kepala daerah, terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
“Ada aturan atau undang-undang yang melindungi mereka. Kenapa harus meminta izin lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa KPK harus meminta izin dulu kepadanya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara, KSS.
Edy sendiri bahkan tidak mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap bupati di Sumut.
Baskami Ginting juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di Sumut agar tidak lagi terjebak dalam praktik suap atau menyuap.
Sekarang ini, kata dia, hal yang perlu dipikirikan adalah kesejahteraan rakyat. Kepada 100 anggota DPRD Sumut ia juga menekankan, jangan lagi mau menerima suap dalam bentuk apapun.
“Kita sesalkan, jangan lagi begitu kepala daerah, melakukan suap atau terima suap. Kami juga dari DPRD maupun eksekutif jangan lagi melakukan korupsi,” ucapnya.(TM/Red)








