Home / Berita / Daerah / Kesehatan / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 6 Juli 2018 - 13:17 WIB

Ketua DPR Minta Polisi Usut Label Susu Kental Manis

net/Intisari
Ilustrasi

net/Intisari Ilustrasi

Viewer: 607
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo menduga ada penipuan di balik label susu kental manis yang beredar di masyarakat. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian untuk mendalami temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi, setiap kemasan susu kental manis terdapat label dari BPOM.

Dia berharap, kepolisian dapat menindak tegas produsen susu kental manis. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mendorong kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif di balik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenarannya, serta melakukan tindakan tegas terhadap produsen susu kental manis,” kata pria yang kerap disapa Bamsoet di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Politikus Golkar ini juga menginginkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Bamsoet juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi susu kental manis hingga ada penjelasan resmi dari pihak produsen.

Baca Juga  Tauran Anak Anak Di Belakang Pasar Dahlia 9 Orang di Amankan Polisi

“Mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan kajian terhadap semua produk susu kental manis.

“Jika diperlukan, seluruh susu kental manis ditarik dari peredaran di pasaran,” kata Bamsoet.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan bahwa Kemenkes sudah menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu. Karena itu dia menyarankan pada masyarakat untuk mulai mengurangi konsumsi produk tersebut.

“Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga, tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya ini gitu. Ya, jangan bikin penyakit ya,” ucapnya.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana 2022

Di tempat yang sama, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan bahwa susu kental manis bukanlah produk yang bisa dikonsumsi setiap hari, terlebih jika digunakan untuk pengganti susu. Kata dia, susu kental manis hanya bisa digunakan untuk pelengkap kudapan.

Kemenkes, kata dia, akan lebih masif mensosialisasikan dan memberikan informasi mengenai aturan angka kecukupan gizi. Agar masyarakat dapat lebih memperhatikan komposisi makanan yang dikonsumsinya.

“Kalau dari sisi program sebenarnya sudah kita punya aturan angka kecukupan gizi. Komposisi makanan itu kira-kira kalau daging sekian gram berapa kandungan itu sebetulnya sudah ada. Tapi kalau itu masih kurang luas ya kita memang harus perbaiki. Kita harus informasikan, sosialisasikan,” tandas Kirana.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN SIAP LAKSANAKAN MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT TENTANG KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN FPI

Berita

Ajak Warga Terapkan Prokes, Babinsa Teluk Batang Cek Aktivitas Di Stekher Penyebrangan Pulau Maya Karimata-Teluk Batang

Berita

Bupati Melawi Hj. Linda Purnama Lantik Sekda

Berita

Untung Ada Polisi Pelaku 365 Selamat dari Amukan Massa di Simalungun

Berita

Menanti Kinerja Kepala Daerah di Era Efisiensi

Nasional

Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings

Berita

Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar Ny.Hj.Lismaryani Sutarmidji Pimpin Rapat Kerja Tahun 2021

Berita

Danrindam I/BB Tutup Latihan Yuddhawastu Pramukha & Tradisi Pembaretan Siswa Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Dikmaba PK TNI AD TA 2020