Kompas Nasional.Com. Nias Utara. | Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa Lawira II kec. Lotu, kab. Nias Utara Mengadakan Seleksi Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa tahun 2022.
Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu. Guna meningkatkan efesien pelayanan kepada masyarakat desa Serta memberdayakan kinerja Pemerintah desa dalam mengemban kewajiban Sebagai penyelenggara dan Penanggungjawab di bidang pemerintahan.
Mengingat ada kekosongan salah satu Jabatan di Desa Lawira II Kec.Lotu Kabupaten Nias Utar, Maka Kepala Desa Sadari Nazara Saat awak media Kompas Nasional.com konfirmasi ke beliau di ruang kerjanya 21/01/22. Sekitar pukul 09:00. Mengatakan, Untuk membentuk TIM Panitia Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa lawira II, Dalam melakukan seleksi pemberkasan. Hal itu sudah kita serahkan Sepenuhnya kepada panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa khususnya Desa lawira II kec. Lotu kab. Nias utara, Untuk lebih jelasnya silahkan bapak konfirmasi kepada tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ungkap kades.
tempat yang berbeda. Sozawato Nazara sebagai Ketua Tim Penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lawira II kec. Lotu mengatakan Saat awak media konfirmasi melalui hendphone selulernya Mengatakan, Benar di desa lawira II,kec. Lotu telah kita membuka dan membentuk TIM penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka dari itu TIM membuka pedaftaran seleksi pemberkasan mulai dari tanggal 30 Desember 2021 – 18 Januari 2022. hingga sampai batas waktu yang di tentukan masih satu orang yang telah menyampaikan berkasnya an. Suterman Nazara, dan kita juga sebagai TIM berupaya untuk melakukan perpanjangan waktu penerimaan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa lawira II, Ucapnya.
Sozawato menambahkan bahwa Suterman Nazara ini sebelumnya telah di pecat secara tidak hormat dari Jabatan Kasi kesra pada Tahun 2021 Sesuai bunyi LHP dari inspektorad,ungkap ketua tim.
Sebagai Ketua BPD Lawira II kec. Lotu, kab. Nias utara, terpaksa angkat bicara terkait Pemberhentian dan ikut kembali mendaftar sebagai peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa lawira II An. Sutermana Nazara yang Sebelumnya Sebagai kasi kesejahteraan ( kasi kesra) di desa lawira II KEC. LOTU Kab. Nias utara, bahwa saudara tersebut yang namanya diatas benar telah diberhentikan oleh Kepala Desa Lawira II, Sesuai LHP inspektorad tahun 2021 kemarin. Dasar pemecatan Suterma Nazara sepengatahuan saya sebagai ketua BPD lawira II suterman nazara tidak dapat menyelesaikan apa yg menjadi tanggung jawabnya sebagai perangkat Desa di bagian kasi Kesejahteraan ( kasi kesra) ,termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam pembanguna fisik kandang babi dan sumur bor didusun 1,2dan 3 desa lawira II. dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan gambar dan RAB. Nah, pada laporan hasil pemeriksaan ( LHP) Dari inspektorat menyatakan bahwa prosedur pemberhentian yg dilaksanakan oleh Kepala Desa lawira II kepada suterman Nazara,sudah memenuhi prosedur.
Dengan ikutnya sebagai peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa sdr. Suterman Nazara. Saya Sebagai ketua BPD Lawira II, Tidak setuju apabila Suterman Nazara ikut dalam seleksi, apalagi diangkat kembali sebagai perangkat Desa Lawira II, karna yg bersangkutan sudah pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala desa lawira II, Berdasarkan kinerjanya yang tidak bisa di pertanggungjawabkan di tahun2 sebelumnya. Akibat ulahnya sebagai kasi kesra desa lawira II, di tahun. 2021 kami tidak terima Dana Desa.
Pada hari minggu tgl 16 januari 2022, saudara suterman nazara meminta kepada saya surat pernyataan sebagai salah satu persyratan yg diberikan oleh panitia penjaringan /penyaringan aparat pemerintah desa lawira II,Maka saya tidak menandatangani surat tersebut karena yg bersangkutan ini telah diberhentikan secara tidak hormat, masa aparat desa yg tidak bisa bekerja masih diberikan kesempatan kembali, hal itu sangat tidak masuk akal. Ungkap ketua BPD.
Lanjut terkait surat pernyataan yang belum saya teken saya dengar informasi bahwa surat tersebut sudah ditanda tangani oleh wakil ketua BPD desa Lawira II tanpa sepengetahuan saya sebagai ketua BPD, apakah hal seperti ini jg bisa dibenarkan begitu saja…??, Tuturnya. (Nosan/Z).






