Viewer: 659
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 24 Desember 2020 - 16:17 WIB

Kepala Pecah, Dokter RL Ternyata Dipukul Pakai Kunci Inggris 9 Kali

Viewer: 660
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Seorang dokter RL menderita luka parah di bagian mata dan tempurung kepalanya pecah setelah dihantam dengan menggunakan kunci Inggris oleh AJ, seorang satpam Hotel Bamboo In, Jalan Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui memukul kepala korban sebanyak 9 kali.

“Luka di bagian bawah mata dan tempurung kepalanya pecah,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Desember 2020.

Audie menjelaskan, hingga kini korban dokter RL menjalani perawatan di RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat.

Baca Juga  2 Pria Gosong Kesetrum setelah Potong Kabel PLN di Proyek Under Pass

Dijelaskan Audie, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 Desember 2020, sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam proses membawa korban ke lantai 6 tersebut, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban RL.

“Pelaku mengantar korban menggunakan access card dan di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Pelaku mencoba mencium korban, namun korban berhasil menepis,” ujarnya.

Akibat korban menolak saat dilecehkan pelaku, pelaku marah dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban. “Korban ketakutan dan kemudian menyerahkan dompet, yang berisi uang Rp150 ribu,” ujarnya.

Melihat korban yang hanya punya uang sedikit, pelaku kemudian kalap dan berusaha memperkosa korban RL di lantai 6 yang kosong tersebut.

Baca Juga  Dua Gembong Narkoba Asal Taiwan Dicokok Imigrasi Ngurah Rai

“Di lantai 6 pelaku berusaha memperkosa korban, korban melawan. Pelaku marah pukul korban dengan kunci Inggris yang sudah dipersiapkan pelaku, pukul sebanyak 9 kali,” ujarnya.

Usai melakukan kejahatan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, pelaku berupaya mengantar korban kembali ke mobil, saat itu kondisi korban sudah luka parah, dan pelaku langsung menghilang.

Sementara itu, hingga kini pelaku telah berhasil tertangkap usai diketahui identitasnya oleh polisi. Pelaku AJ dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kriminal

Siswi SMA di Bandung Dibunuh saat Berhubungan Seks dengan Pacarnya

Arsip

GAWAT! Siapapun Bisa Bantai Ratusan Orang Pakai Senjata Omar Mateen Lewat Akses Ini

Kriminal

Api Cintanya Ditolak, Pria di Demak Bawa Bensin ke Toko Sang Pujaan Hati

Arsip

Perayaan Ulang Tahun Jessica di Sel Tahanan Mengharukan

Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo

Berita

Papan Reklame Berukuran Besar Milik PT Multigrafindo Diduga Berdiri Tanpa Ijin

Kriminal

Viral Pasutri Dituduh Curi HP dan Diperas Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polda Sumut