Viewer: 708
0 0

Home / Nasional

Senin, 23 November 2020 - 14:57 WIB

Kemendagri: Negara Sedang Darurat!

Viewer: 709
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Utamanya, darurat bencana terkait pandemi virus corona (Covid-19).Berdasarkan data yang diterima Bahtiar, virus corona telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang. Atas dasar hal itu, Bahtiar meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020).

Bahtiar menjelaskan, ultimatum Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi mereka yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga  Waspada, Ribuan Teroris Masih Berkeliaran di Indonesia

“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujar dia. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut, kata Bahtiar, meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga camat, kepala desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga  Kantor Hukum DARMAWAN YUSUF ASSOCIATES berhasil raih penghargaan dari IDAF sebagai pelayanan hukum terbaik 2020

“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Anggota TNI Arogan Todong Pistol Ke Sopir Taksi Online Di Tengah Macet

Berita

Surati Penyidik Ada Urusan Lain, Sandiaga Uno Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Arsip

MMAK Kembali Laporkan Mantan Bupati Rohul

Nasional

Kapolri Listyo: 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Berita

Tunggal Putri Cina tak Menyangka Dikalahkan Indonesia

Berita

SBSI 1992 Kab. Deli Serdang Adakan Acara Solidaritas

Arsip

Gara-gara Ini, Ahok Ditahan di Mako Brimob, Tak Lagi di Cipinang

Berita

Dugaan Korupsi Reklamasi, Kadishub DKI Diperiksa soal Amdal