Home / Berita

Selasa, 2 Februari 2021 - 13:51 WIB

Kembali, Satgas Pamtas Yonif 407 Amankan Pelaku Ilegal Loging*

Viewer: 441
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Kompas Nasional.com. Kapuas Hulu, Selasa (2/2/21) – Pembalakan kayu secara liar yang dilakukan oleh pelaku di hutan tepatnya wilayah Dusun Kapar, Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma, Pos Kapar saat melakukan aksinya.

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan saat memberikan keterangannya di Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin kemarin mengatakan, terungkapnya aktivitas tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada personel Pos Kapar tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di sekitar hutan dusun Kapar.

Baca Juga  Gunakan "Zoom Meeting" Untuk PJJ, Sarah Sofia Hutapea Sosok Guru Yang Kreatif dan Inovatif

Merespon hal itu, Danpos Kapar Sertu Supriyanto beserta 4 orang personel menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya tentang informasi adanya kegiatan ilegal loging.

Setibanya dilokasi, lanjut Dansatgas, mendapati 2 orang yang sedang memotong kayu. Guna untuk menindak pelaku, Danpos dan 4 orang personel melakukan penyergapan.

Saat penyergapan dilakukan, satu dari dua pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa alat gergaji mesin menuju ke arah batas Malaysia.

Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi dan didapati sebanyak 12 balok kayu jenis mentalor dengan ukuran 5x7x400 cm sebagai barang bukti,” ujar Dansatgas.

Disampaikan Dansatgas, pelaku pembalakan hutan secara liar merupakan kegiatan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1).

Baca Juga  Personil Polsek Putussibau Utara Dukung dan Memperlancar Vaksinisasi Covid-19 Agar Aman dan Kondusif Bagi Warga Masyarakat

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta, atau paling banyak Rp 15 miliar,” kata Dansatgas.

“Untuk saat ini, satu orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr)

ABD. RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

RI Cari Pasar Ekspor Sawit ke China hingga Uzbekistan

Berita

TNI, Bersama Ditsamapta Terus Tekan Angka Covid-19 Dengan Bagikan Masker Gratis.

Berita

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5303,23 Gram

Berita

KOMISI IV DPR RI APREASIASI DIGITALISASI PELAPORAN KUR OLEH KEMENTERIAN PERTANIAN

Berita

Stunting di Kabupaten Samosir Turun 3,9 PersenĀ 

Berita

Larut Berjepin, Masyarakat Nikmati Alunan Musik Melayu di Tepian Sungai Kapuas Kote Pontianak

Berita

Sidang PK Ahok Digelar Secara Terbuka

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Halal Bihalal di Desa Landau Badai,Silat Hulu