Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 21 Februari 2018 - 14:08 WIB

Sidang PK Ahok Digelar Secara Terbuka

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018(Sindonews)

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018(Sindonews)

Viewer: 750
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahana Purnama (Ahok) akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada Senin (26/2) mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang digelar terbuka.

“Kalau PK ini terbuka untuk umum. Sifatnya kan formil saja menghimpun berita acara. Jadi mereka membuat dalam suatu berita acara ada pemohon, ada termohon, kedua pihak ada. Ini ada memorinya apakah mau dibacakan atau dianggap dibacakan kemudian ditanggapi. Apakah jaksa sudah siap dengan tanggapan, karena pada saat dipanggil untuk datang di persidangan, dia sudah terima memori itu,” kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Jootje menjelaskan pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Ia menyebut pengajuan PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani.

Baca Juga  Hiraukan Prokes, Ribuan Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Halaman RSUD Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar

“Terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani. Dasar hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim, atau ada kekeliruan yang nyata. Nah kalau bagian a itu kan ada keadaan baru. Keadaan baru itu ada orang bisa bilang soal Buni Yani dan sebagainya, padahal keadaan baru menyangkut terdakwa pada saat menghadapi sidang, atau hal-hal menyangkut perkara itu,” ucap Jootje.

“Dua hal pokok, kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Bagaimana perumusan, mengambil kesimpulan hingga menyimpulkan ada kekeliruan yang nyata ataupun ada kekhilafan hakim itulah pada hari Senin,” sambungnya.

Baca Juga  Kalapas Narkoba Kelas IIB Banyuasin Pimpin Apel Siaga Kewaspadaan di Bulan Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri

Nantinya, persidangan PK akan menghasilkan berita acara untuk dikirim ke Mahkamah Agung untuk diambil keputusan oleh majelis PK. Pihak PN Jakut hanya menghimpun hal-hal formil saja.

“Persidangan itu untuk membentuk suatu berita acara. Berita acara ini yang akan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang akan mengambil keputusan. Di sini hanya menghimpun formilnya saja,” ujar Jootje.

Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PROYEK PENINGKATAN JALAN POROS SP. 2 DAN SP. 8 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KETAPANG DI DUGA GUNAKAN DOKUMEN KONTRAK CACAT HUKUM

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon dengan Panglima TNI Tentang Percepatan Vaksinasi Selama Ramadhan

Berita

Dimasa Pandemi, Bupati Tapsel Tabur Benih Ikan di Danau Sias

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Fasilitas Kesehatan Di Perbatasan Indonesia – Malaysia

Berita

Pimpin Anev Kinerja Bulanan, Kapolres Kapuas Hulu Bahas Upaya penanggulangan Covid-19 dan Sispam Mako

Berita

Terkuak, Yayasan Yatim di Tangsel Pekerjakan Remaja, Disuruh Cari Sumbangan

Berita

Penting nya Sinergi Antara Dinas Provinsi, Kabupaten Kota Dan PKK

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengikuti Upacara Virtual HUT TNI Ke 76 Bersama Presiden RI Di Perbatasan.*