Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 21 Februari 2018 - 14:08 WIB

Sidang PK Ahok Digelar Secara Terbuka

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018(Sindonews)

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018(Sindonews)

Viewer: 850
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.com, Jakarta || Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahana Purnama (Ahok) akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada Senin (26/2) mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang digelar terbuka.

“Kalau PK ini terbuka untuk umum. Sifatnya kan formil saja menghimpun berita acara. Jadi mereka membuat dalam suatu berita acara ada pemohon, ada termohon, kedua pihak ada. Ini ada memorinya apakah mau dibacakan atau dianggap dibacakan kemudian ditanggapi. Apakah jaksa sudah siap dengan tanggapan, karena pada saat dipanggil untuk datang di persidangan, dia sudah terima memori itu,” kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Jootje menjelaskan pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Ia menyebut pengajuan PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani.

Baca Juga  Peringati Hut Bhayangkara ke-75, Polda Kalbar laksanakan tabur bunga di Sungai Kapuas

“Terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani. Dasar hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim, atau ada kekeliruan yang nyata. Nah kalau bagian a itu kan ada keadaan baru. Keadaan baru itu ada orang bisa bilang soal Buni Yani dan sebagainya, padahal keadaan baru menyangkut terdakwa pada saat menghadapi sidang, atau hal-hal menyangkut perkara itu,” ucap Jootje.

“Dua hal pokok, kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Bagaimana perumusan, mengambil kesimpulan hingga menyimpulkan ada kekeliruan yang nyata ataupun ada kekhilafan hakim itulah pada hari Senin,” sambungnya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku

Nantinya, persidangan PK akan menghasilkan berita acara untuk dikirim ke Mahkamah Agung untuk diambil keputusan oleh majelis PK. Pihak PN Jakut hanya menghimpun hal-hal formil saja.

“Persidangan itu untuk membentuk suatu berita acara. Berita acara ini yang akan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang akan mengambil keputusan. Di sini hanya menghimpun formilnya saja,” ujar Jootje.

Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menciptakan Pilkada yang aman Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melakukan silaturahmi

Berita

Marahi Guru SMP, Ketua DPRD DKI: Apa yang di Otak Bapak, Tahu Enggak Megawati Itu Siapa!

Berita

KETUA DPRD SINTANG TUTUP TOURNAMENT HUT RI KE-77 KECAMATAN SERAWAI.

Berita

BOS COMPETITION 2022 DI GELAR, TOTAL HADIAH MENCAPAI 64 JUTA RUPIAH.
Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Berita

Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Berita

Wujudkan Program Seratus Hari Kerja, Bupati Samosir Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Pupuk Organik Gratis di Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita

Bantu Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Di SDN 20 Sungai Tengah.

Arsip

Jokowi: Jangan Mengeluh Kalau Ada Tenaga Kerja Asing Ke Indonesia