Home / Berita

Senin, 18 Januari 2021 - 16:57 WIB

Kelurahan Banjar Serasan Laksanakan Musrenbang Tahun 2021 untuk Kegiatan di Tahun 2022

Viewer: 664
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional- Musawarah Rencana Pembangunan di Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur kota Pontianak Bertemakan Peningkatan Aksebilitas Pembangunan Antar Kawasan Secara Berimbang Dan berkarakteristik Sesuai Potensi Wilayah Kelurahan Banjar Serasan

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2021 ini Untuk Anggaran Tahun 2022 di laksanakan di Gedung Serba Serba Guna Kelurahan Banjar Serasan alan Tanjung Raya II Pontianak Senin (18/1/2021).

Musrenbang Tahun 2021 sangat penting di laksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pengusulan pembangunan dan di anggaran untuk tahun 2022.

Hadir di Musrenbang ini wakil ketua DPRD kota Pontianak dan anggota dapil Pontianak timur Kepala Bapeda Kota Pontianak Kepala dinas PUPR kota Pontianak Camat Pontianak timur para Mahasiswa dari Universitas Tanjung Pura Ketu LPM Kelurahan Banjar Serasan Bhabinkamtibmas Babinsa RT RW Tokoh masyarakat dan unsur lain nya di kelurahan.

Baca Juga  Anggota DPRD Provsu Fraksi PDI-P Syahrul Siregar Kunjungi Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel

Lurah Banjar Serasan Dra. Dwi Suryanti memaparkan dalam kata sambutan nya bahwa pelaksanaan Musrenbang ini dasar hukum nya berlandaskan dengan UU nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional.

UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan , tatacara penyusunan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah

PP nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Permendagri nomor 86 tahun 2019 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tatacara perubahan RPJPD , RPJMD dan RKPD

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintah Daerah
Berdasarkan surat kepala BAPPEDA Kota Pontianak Nomor 050/740/Bapp. 2 Tanggal 23 Desember 2020 mengenai pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2021 untuk RKPD Tahun 2020
Perda Nomor 18/2020 APBD
PERWA Nomor 86/2020 penjabaran APBD

Dwi Suryanti mengatakan Musrenbang adalah mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan dan menyempurnakan hasil pra Musrenbang kelurahan.

Baca Juga  Edi Kamtono : Hampir 800 Warkop di Pontianak, Edi Sebut Banyak Serap Tenaga Kerja

Maksud dan tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu menyepakati prioritas kebutuhan atau masalah serta kegiatan yang akan menjadi bahan penyusunan rencana Kerja di kelurahan dengan mengedepankan skala prioritas.

Prioritas masalah dan kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan
untuk menjadi kegiatan Pemerintahan kota Pontianak yang dibiayai oleh APBD Kota Pontianak maupun APBD Pemerintah Provinsi ataupun APBN.

Menyepakati tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahan Banjar Serasan pada Musrenbang di tingkat kecamatan .

Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan bersama sama dengan kelurahan dalam menyusun prioritas kegiatan yang akan di ajukan untuk membahas pada Musrenbang hingga ke tingkat Kecamatan pungkas nya.

(Hasnan.s)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kejar Herd Immunity, Satgas Yonif 643/Wns Bantu Vaksinasi Massal di Perbatasan

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Gawai Dayak Kantuk Ke-12
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Berita

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Berita

Huge Crappy Wolf – casino bonukset luokitusryhmäasiat

Berita

Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolda Kalbar Rangkul Masyarakat Untuk Saling Bahu-Membahu

Berita

Balada Orang-Orang Kalah “Sejak Nuku Pergi”

Berita

Polda Kalbar Gelar FGD dan Rakor Sikapi Intoleransi dan Radikalisme

Berita

Angin Kencang Dan Derasnya Hujan Mengakibatkan Pohon Tumbang Mengenai Pagar di Area Keraton Sambas.