Pontianak Kalbar Kompas Nasional- Musawarah Rencana Pembangunan di Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur kota Pontianak Bertemakan Peningkatan Aksebilitas Pembangunan Antar Kawasan Secara Berimbang Dan berkarakteristik Sesuai Potensi Wilayah Kelurahan Banjar Serasan
Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2021 ini Untuk Anggaran Tahun 2022 di laksanakan di Gedung Serba Serba Guna Kelurahan Banjar Serasan alan Tanjung Raya II Pontianak Senin (18/1/2021).
Musrenbang Tahun 2021 sangat penting di laksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pengusulan pembangunan dan di anggaran untuk tahun 2022.
Hadir di Musrenbang ini wakil ketua DPRD kota Pontianak dan anggota dapil Pontianak timur Kepala Bapeda Kota Pontianak Kepala dinas PUPR kota Pontianak Camat Pontianak timur para Mahasiswa dari Universitas Tanjung Pura Ketu LPM Kelurahan Banjar Serasan Bhabinkamtibmas Babinsa RT RW Tokoh masyarakat dan unsur lain nya di kelurahan.
Lurah Banjar Serasan Dra. Dwi Suryanti memaparkan dalam kata sambutan nya bahwa pelaksanaan Musrenbang ini dasar hukum nya berlandaskan dengan UU nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional.
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan , tatacara penyusunan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah
PP nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Permendagri nomor 86 tahun 2019 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tatacara perubahan RPJPD , RPJMD dan RKPD
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintah Daerah
Berdasarkan surat kepala BAPPEDA Kota Pontianak Nomor 050/740/Bapp. 2 Tanggal 23 Desember 2020 mengenai pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2021 untuk RKPD Tahun 2020
Perda Nomor 18/2020 APBD
PERWA Nomor 86/2020 penjabaran APBD
Dwi Suryanti mengatakan Musrenbang adalah mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan dan menyempurnakan hasil pra Musrenbang kelurahan.
Maksud dan tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu menyepakati prioritas kebutuhan atau masalah serta kegiatan yang akan menjadi bahan penyusunan rencana Kerja di kelurahan dengan mengedepankan skala prioritas.
Prioritas masalah dan kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan
untuk menjadi kegiatan Pemerintahan kota Pontianak yang dibiayai oleh APBD Kota Pontianak maupun APBD Pemerintah Provinsi ataupun APBN.
Menyepakati tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahan Banjar Serasan pada Musrenbang di tingkat kecamatan .
Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan bersama sama dengan kelurahan dalam menyusun prioritas kegiatan yang akan di ajukan untuk membahas pada Musrenbang hingga ke tingkat Kecamatan pungkas nya.
(Hasnan.s)






