Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:52 WIB

Kasus Ngambang Tiga Bulan Mobil L 300 Masih Ditahan, Pelaku Dibebaskan, Ada Apa Dengan Penyidik …?

Viewer: 758
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

kompasnasional.com | SUMUT – Terkadang benar, hukum seakan runcing kebawah tumpul keatas. Begitulah kesan masyarakat memandang suatu proses hukum yang berjalan sekarang ini. Contohnya, kasus telah berjalan tiga bulan lamanya sejak 25 Maret 2017 pasca penangkapan mobil L-300 oleh unit Reskrim Polrestabes Medan, akan tetapi hingga kini, status kejelasan hukum belum diketahui. Ada apa dengan penyidik… ?

Terkait kasus tersebut Kasihan Ginting (33), warga Jalan Pelita Lingkungan II, Desa Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai mengharapkan keadilan dari Kapolda Sumut baru Irjen Pol Paulus Waterpauw segera mengusut kasus tersebut.

“Aku nggak tau lagi kepada siapa aku mengadu. Mobil itu adalah modal saya mencari nafkah mengangkut sayur,” Ujar Kasihan kepada wartawan melalui seluler, Kamis (15/6) malam.

Baca Juga  Mengulik Fenomena Air Berwarna Cokelat di Seputaran Anak Krakatau

Tambahnya lagi, mobil yang dikreditnya sejak 1 tahun lalu itu ditangkap personel Polrestabes Medan saat melintas di Kawasan Jalan Tanjung Morawa akibat Pelita Pinem (47) warga Jalan Aman Lingkungan V, Desa Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, kedapatan mengangkut 16 bal kain yang dibawa dari Tanjung Balai Asahan ke Medan. Namun, Pelita Pinem dan seorang oknum polisi yang saat itu berada didalam mobil dilepas petugas.

Sementara mobil dan pakaian bal yang diangkut langsung diamankan ke markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said.

“Masa mobil ditahan, sopir nya dilepas. Ada apa ini?,” Ujar Kasihan.

Katanya lagi, setelah kasus tersebut diketahui wartawan Pelita Pinem malah mengancam dirinya akan ditangkap.

“Kenapa kau bawa-bawa wartawan dalam kasus ini?. Awaslah, kau mau ditangkap orang Poltabes jika datang ke Medan,” terang korban meniru ucapan Pelita.

Baca Juga  LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Sementara menurut Kasihan, mobil tersebut digunakannya untuk mengangkut sayur dari Tanah Karo guna menghidupi anak dan istrinya.

“Kenapa dia ngancam aku bang, orang aku tidak salah dan aku tidak pernah membuat salah apalagi melanggar hukum,” ujarnya.

Kasihan menyebutkan, tertahannya mobil miliknya tersebut melumpuhkan mata pencariannya untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Kreditnya setiap bulan Rp 3.1150 ribu bang. Padahal mobil tidak jalan. Untunglah aku pinjam uang mertua. Tapi sampai kapan aku begini,” ucapnya.
Semntara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi lewat seluler dengan nomor 08126013*** dan pesan singkat (SMS) hingga berita ini dturunkan  belum juga memberikan jawaban (mdswr|omvig)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 miliar Tangani Covid-19

Berita

Walikota Resmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Psp Selatan

Berita

Diduga, 4 ( Empat ) Orang Pelaku Dalam Satu Team, Mencoba-coba Memeras Wakil Bupati Humbahas.

Arsip

Berita

Wabup Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata dan Atlet Disabilitas

Berita

Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Berita

Ombudsman RI Hadir Agar Kota Psp Mendapatkan Predikat Zona Hijau

Berita

Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Komentar Begini