Kompas Nasional l SIMALUNGUN- Pihak keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur resmi melapurkan pelaku ke Polres Simalungun Senin,(6/9/21) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Benar kami dari pihak keluarga RS (12) korban penganiayaan di bawah umur resmi melaporkan pelaku YT(30) ke Polres Simalungun”. Kata Ronald Tambunan selaku pihak pelapor saat dijumpai di Polres Simalungun.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/526/IX/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara ini, Ronald berharap agar laporan tersebut segera di proses pihak kepolisiaan karena tindakan pelaku sudah sangat tidak manusiawi karena telah menganiaya anak di bawah umur.
Sebelumnya, Seorang ibu ber inisial YT (30) di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menganiaya RS (12) anak di bawah umur Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib.
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta .
Toni Tambunan.






