Home / Berita

Senin, 6 September 2021 - 18:52 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Laporkan Pelaku ke Polres Simalungun

Viewer: 400
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 1 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN- Pihak keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur resmi melapurkan pelaku ke Polres Simalungun Senin,(6/9/21) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Benar kami dari pihak keluarga RS (12) korban penganiayaan di bawah umur resmi melaporkan pelaku  YT(30) ke Polres Simalungun”. Kata Ronald Tambunan selaku pihak pelapor saat dijumpai di Polres Simalungun.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/526/IX/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara ini, Ronald berharap agar laporan tersebut segera di proses pihak kepolisiaan karena tindakan pelaku sudah sangat tidak manusiawi karena telah menganiaya anak di bawah umur.

Baca Juga  Wako Edi Kamtono Resmikan Posko Damkar Bhakti 28 Siantan Hulu

Sebelumnya, Seorang ibu ber inisial YT (30) di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menganiaya RS (12) anak di bawah umur Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib.

Baca Juga  Pemkab Samosir Laksanakan Diskusi Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pembangunan Infrastruktur

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta .

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mengetahui dirinya mau ditangkap petugas, Tas berisi daun Ganja kering lemparkan dari lantai dua

Berita

Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Dialogis dan Patroli MobileĀ 

Berita

Ketua OJK: Kalau Nasabah Maybank Tidak Bersalah, Pasti Uang Rp 20 Miliar Kembali

Berita

Kisah Pengusaha Cetak Omzet Rp 219 M dari Modal Rp 4 Juta

Berita

SEORANG IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP SATRESKRIM POLRES HUMBAHAS DIDESA SIGOMPUL AKIBAT BERMAIN JUDI TOGEL

Berita

Ny.Hj.Lismaryani Sutarmidji Jadi Nara Sumber Kegiatan Bunda Menyapa

Berita

Polisi Temukan 3 Restoran dan Bar Langgar PPKM Darurat, Pengunjung hingga Pengelola Jadi Tersangka

Berita

Gubernur Kalbar Ikuti Rapat Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Mikro diperketat dan PPKM Darurat