Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:22 WIB

KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Medan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Penyerahan itu sekaligus ditandai dengan pemasangan APK dari kedua calon peserta Pilgub Sumut, di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3/2018).

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. APK berbentuk baliho itu didirikan di depan pergudangan dengan memajang foto dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1)dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Sitorus (nomor urut 2).

Baca Juga  Berita Psp. Sri Ramadhani Perwakilan Kota Psp Raih Juara 1 Tilawah Qur'an Remaja Putri

“Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” kata Mulia.

Dia mengimbau masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Sumut melalui KPU kabupaten/kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.

Mulia menekankan, APK itu merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29. “Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

Baca Juga  Pengkot PBVSI P.Sidimpuan Perebutkan Piala Walikota

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kami mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Pemasangan baliho itu dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin menuturkan, untuk APK yang dicetak oleh KPU selalu berdampingan cara pemasangannya. “Kalau untuk APK itu kami selalu ada batangnya dan selalu berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang,” tuturnya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Akan Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19

Berita

Sabu Diselundupkan Dalam Roti

Berita

BUPATI ASIP BERSAMA NAHDHATUL ULAMA (NU) WUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Berita

Terjadi di ATM BRI Indomaret Lubukpakam, Duit Tak Keluar, Saldo Tetap Berkurang

Berita

Pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan Audensi Bersama Walikota

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-76 Polresta Pontianak Bersama PMI Gelar Donor Darah

Berita

Bupati Taput Lantik Dewan Pengurus Kolektif Siborong-borong Creative in Art (SCAT) Periode 2021-2024

Berita

Umat Kristen di Maluku Utara Sediakan Koran Bekas Bagi Umat Muslim Saat Salat Ied di Lapangan Bola