Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:22 WIB

KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Viewer: 545
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Medan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Penyerahan itu sekaligus ditandai dengan pemasangan APK dari kedua calon peserta Pilgub Sumut, di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3/2018).

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. APK berbentuk baliho itu didirikan di depan pergudangan dengan memajang foto dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1)dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Sitorus (nomor urut 2).

Baca Juga  Kendaraan Listrik Mampu Kurangi Emisi Karbon Hingga Separuh, PLN Terus Dorong dan Kembangkan Ekosistemnya

“Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” kata Mulia.

Dia mengimbau masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Sumut melalui KPU kabupaten/kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.

Mulia menekankan, APK itu merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29. “Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

Baca Juga  Tak Hanya Uus, Arie Kriting Juga Dibully, Ini Sebabnya

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kami mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Pemasangan baliho itu dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin menuturkan, untuk APK yang dicetak oleh KPU selalu berdampingan cara pemasangannya. “Kalau untuk APK itu kami selalu ada batangnya dan selalu berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang,” tuturnya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Daftar Ke Partai Nasdem, Freddy Situmorang: Kita Apresiasi Partai Restorasi Tanpa Mahar 

Berita

Balitbang Lakukan Penelitian Daun Kratum Purik Tanaman Khas Kapuas Hulu Bakal Di Patenkan

Berita

KETUA LEMBAGA ADAT SAMOSIR MENGECAM KERAS ATAS TINDAKAN PENDETA GBI APPETUA SIHOMBING LUMBANTORUAN.

Berita

Perusahaan Wilmar Group, Peduli Penanganan Covid-19 Dan Bencana Banjir Serahkan Bantuan Ke Pemprov Kalbar

Berita

Akhirnya Mas KOKO Deklarasikan Dukung PASTI

Berita

Bupati Dan Ketua TP PKK Tapsel Dukung Penuh Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Berita

Pelaku Penipuan Yang Mengatasnamakan Kapolres Melawi*Diduga Punya motif lain*

Berita

Nuansa Ramadhan, PAC-LMPI Siantar Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Panti Asuhan Putri Aisyiyah