Samosir – Kompas Nasional | Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sianjur Mula mula diselenggarakan di Aula Kantor Camat Sianjurmulamula, Jumat (5/3). Kegiatan dimulai dengan laporan Camat Sianjur Mulamula. Sasar Pelaksanaan Musrembang sendiri adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004.
Camat Sianjur Mula mula menjelaskan bahwa setiap Desa seluruhnya telah selesai melaksanakan Musrenbang dan hasilnya berbagai usulan yang ditetapkan dengan Skala Prioritas dengan Sumber pendanaan dari APBDes maupun dari APBD Kabupaten Samosir untuk selanjutnya dibahas pada tingkat kecamatan melalui Musrenbang.
Musrenbang Kecamatan Sianjur Mulamula dibuka oleh Plh Bupati Samosir yang diwakili oleh Kepala Bappeda Rudi SM Siahaan, dihadiri oleh Camat Sianjur Mulamula, Uspika, Pimpinan OPD, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Sianjurmulamula, Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM), Tokoh Agama, Masyarakat, Insan Pers dan LSM.
Dalam paparan Kepala Bappeda Rudi Siahaan menyampaikan agar mengusulkan program sesuai kebutuhan berdasarkan skala prioritas Kabupaten Samosir mengingat anggaran APBD Samosir TA 2022 direncanakan dialokasikan untuk pembelian vaksin covid-19 bagi warga Samosir serta pemulihan ekonomi daerah dan kebutuhan lain dalam penanganan Covid-19.
Adapun dalam penjelasannya Kepala Bappeda menyampaikan Enam Skala Prioritas Kabupaten Samosir untuk Tahun 2022 yaitu (1) Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Penurunan Angka Kemiskinan, (2) Pencegahan, Penanganan, Penanggulan Wabah Penyakit dan Bencana, (3) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah Berbasis Elektronik, (4) Pemulihan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kearifan Lokal dan Inovasi Daerah, (5) Pengelolaan Industri Pariwisata yang Berkelanjutan, (6) Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana Publik Untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Danau Toba.
Selanjutnya setiap Prioritas Kabupaten (PK) dijabarkan melalui Program Prioritas (PP) yang akan menjadi dasar setiap Perencanaan yang dibuat selanjutnya akan di input melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) termasuk Pokok Pikiran (POKIR) DPRD melalui Aplikasi e-pokir.
Sesi interaktif dibagi dalam 3 sesi, para peserta menyampaikan saran dan pertanyaan yang langsung ditanggapi oleh SKPD teknis untuk memberikan informasi dan penjelasan.
Acara Musrembang diakhiri dengan Pembacaan Berita Hasil Kesepakatan Musrenbang dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musrenbang oleh para Kepala Desa dan Camat untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bappeda Samosir untuk dibahas pada Musrenbang Kabupaten Samosir dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2022. (rel/monang lumban raja)





