Home / Berita

Jumat, 1 November 2024 - 10:42 WIB

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi import gula oleh Kejaksaan Agung

Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi import gula oleh Kejaksaan Agung

Viewer: 297
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Jakarta, JejakNasional – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.

Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.

Baca Juga  Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama LPAI dan Polri

“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.

Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.

“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.

Baca Juga  Polisi: Porter Bobol Koper Penumpang Beraksi Saat Pesawat Delay 2 Jam

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih. Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Nakes Dilempari Kotoran Manusia Berbuntut Panjang, Berawal Suami Pelaku Dinyatakan Covid-19

Berita

Bupati Terima Audensi Kepala MAN IC Tapsel Serta Rombongan

Berita

Gembos Ban dan Pecah Kaca Duit Koperasi Rp350 Juta Raib Dirampok

Berita

Babinsa Koramil Sejangkung Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Gereja

Berita

SMP Negeri 2 Pangururan Ungkap Program Unggulan untuk Kualitas Pendidikan Terbaik di Tahun 2024 

Berita

Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Laporkan ke Bawaslu dan MK

Berita

Bupati Kapuas Hulu Membuka Gawak Bebugo Ke Vll Suku Dayak Suruk

Berita

Hari Ini, Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung