Sintang Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Kapolsek Sepauk mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.
Judi merupakan salah satu kategori yang masuk kedalam target penindakan operasi pekat, menyikapi hal tersebut Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengutus personilnya untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
Kemudian petugas yang melaksanakan patroli di sekitar kawasan tepatnya di tepi jalan poros areal lahan kebun karet mendapati adanya aktifitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat.
Petugas yang saat itu berada di lokasi langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti diantaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp. 3.098.000, – (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(Hasnan/TomTom)







