Home / Nasional

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:53 WIB

Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dipakai untuk Kriminalisasi

Viewer: 550
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional l Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).

Karena itu, dia memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Baca Juga  Duta Paskibraka Kota Pematangsiantar Dijemput di Bandara Kualanamu"Suprise. Selamat Ulang Tahun Sylvia Kartika Phtri"

Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik,” ucap dia lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif yang disebut Listyo, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Pembahasan mengenai penggunaan UU ITE beberapa waktu belakangan jadi sorotan publik dan diskusi di media sosial. Ini bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan publik lebih banyak mengkritik pemerintah untuk perbaikan kinerja pelayanan publik.

Baca Juga  Meski Ekonomi Lemah, Belanja Iklan Justru Cetak Rekor Rp 24,2 T

Sejumlah pihak, seperti pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia, menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2).

Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Asal Mula Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Bansos Yang Menyeret Sylvi

Arsip

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 ke Posisi Rp 570.000 per Gram

Nasional

MUI Ajak Umat Islam Ikuti Vaksinasi Covid-19

Arsip

Poldasu Usut Kasus PPDB

Berita

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman

Arsip

Disegel KPK, Rumah Bupati Subang Kini Tak Berpenghuni

Nasional

MUI Keluarkan Taklimat Soal Bentrok Polisi FPI

Arsip

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Amira Hadiri Konsolidasi Tim DPD PD Sumut