Tapsel, Kompas Nasional – “Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan Prokes Pemerintah Dapat Mencegah Dan Menangkal Penyebaran Covid-19” Demikian hal disampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH melalui Pawas Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad,SH saat apel keberangkatan Tim Gabungan Prokes Tapsel dihalaman Mapolres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan, Minggu (21/3/2021)
Disebutkannya, pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab Tapsel No 49 tahun 2020.Dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, dan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel, Sebutnya.
Pawas Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad,SH didampingi Kanit Laka Lantas, Iptu Eka Wahyudi dan KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Sucipto menyampaikan bahwa, operasi yustisi tersebut berlangsung di Desa Simirik Kec Angkola Timur Kab Tapsel. Dan Personil yang hadir selain 10 orang dari Polres Tapsel, dari Personil Satpol-PP Tapsel sebanyak 5 orang, dan dari BPBD Kab Tapsel sebanyak 2 orang.
Dipesankannya, kepada seluruh Personil gabungan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing-masing dan dalam pelaksanaan kegiatan selalu memperhatikan Prokes dimasa Pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pesannya.
Diuraikannya, hasil daripada operasi tersebut berupa, teguran lisan 80 giat, teguran tertulis 60 giat, bagikan masker 50 pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Dan beberapa himbaun Prokes, kepada warga untuk mematuhi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi Prokes Pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19, Urainya
“Selama kegiatan berlangsung lancar, situasi aman dan baik, serta tampak sebagian masyarakat di Kec. Angkola Timur Kab Tapsel sudah mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19” Ucapnya. (K Ikhfan)








