Viewer: 712
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:54 WIB

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Viewer: 713
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Terkait maklumat itu, Kapolres Simalungun AKBP  Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.

Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Memimpin Upacara HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI

“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Kades Poring Kepada Bupati Melawi*

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh ‘Super Flu’ di RI, Sekolah Bakal Online Lagi? Ini Kata Kemenkes

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Raih Indeks SPBE Tertinggi Se-Sumatera Utara

Berita

BUPATI TOBA SERAHKAN PEMIMPIL JAGUNG DARI CSR PT. BANK MANDIRI.Tbk KE 16 KECAMATAN

Arsip

Pesawat Jatuh Di Rumah Tetangga, Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

Arsip

Risma di Pilgub DKI, Antara Janji ke Surabaya dan Loyalitas ke PDIP

Berita

Ditlantas Polda Kalbar dan Satlantas Polres Jajaran Gelar Program “Jumat Berkah”

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Raih TOP Pembina BUMD Terbaik Se Indonesia Tahun 2022

Berita

Satgas Pamtas Yonif 144/JY Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan*