Viewer: 690
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:54 WIB

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Viewer: 691
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Terkait maklumat itu, Kapolres Simalungun AKBP  Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.

Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga  Pangulu Nagori Tangga Batu Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan SKCK Atas Nama Suhendri.

“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Sidang Kasus Jesicca-Mirna Sulit Simpulkan Tanpa Autopsi

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka lomba sampan Bidar di Desa Muara Sungai Bunut Kecamatan Bunut Hilir Tahun 2022

Berita

Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Melawi Ajak Masyarakat Bersinergi dan Tetap Jaga Kamtibmas 

Berita

Bronjong di Desa Doro Korbankan Kebun Warga
Foto pemkukulan anggota DPR terhadap seorang wanita

Berita

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Berita

Sekda Lakukan Sidak Kehadiran ASN Serta THL Pasca Cuti Bersama Dan Libur Natal

Berita

Sutarmidji Menghadiri Acara Pencanangan Zona Integritas WBK

Berita

Asisten Dan Administrasi Umum Setda Kapuas Hulu Pimpin Rakor Perizinan Berusaha

Berita

Bareskrim Dalami Bukti Laporan JK Terkait Dugaan Hoax Danai Roy Suryo cs