Viewer: 658
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:54 WIB

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Viewer: 659
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Terkait maklumat itu, Kapolres Simalungun AKBP  Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut.

Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga  Wawako Arwin Siregar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Taqwa Ranting Sabungan Jae di P.Sidimpuan

“Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Setiap Hari, 800 Unit Kendaraan Baru Urus STNK di Sumut

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kreativitas Anggota Koramil Simpang Hilir,Kodim 1203/Ktp Di Masa Pandemi.

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-75 Polres Sintang Lakukan Aksi Donor Darah

Berita

Modus Pasang Jimat, Dukun Palsu di Kecamatan Kembayan Cabuli 3 Korbannya

Berita

Danrem 121/Abw membuka kegiatan TMMD ke 110 tahun 2021

Arsip

Sebanyak 171 dari 200-an Napi yang Kabur Berhasil Ditangkap

Berita

PKK Tapsel Bawa “Oleh-oleh” Spesial Bagi Masyarakat Desa Mondang dan Janji Mauli Baringin

Berita

Bupati Samosir: Mari Bersinergi, Mengontrol, dan Memberitakan secara Berimbang Kinerja Bupati/Wakil Bupati Samosir

Berita

DPC SBSI 1992 Kab. Deli Serdang Demo PT sagami