
Kompasnasional.com Melawi – Kalbar Rasa Kekecewaan dan ketidak percayaan masyarakat desa Poring atas kepemimpinan Kepala Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Dimana masyarakat merasakan bahwa sebagai Kepala Desa Poring tidak Melaksanakan dan merealisasikan Dana Desa (DD ) tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan tepat dan terindikasi terjadinya penyelewengan.
Selasa (23/3/2021)
Ejang Rujiman salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Poring dengan didampingi tokoh masyarakat lainya dan tokoh pemuda Desa Poring, saat beraudensi dan menyampaikan pernyataan sikap masyarakat Desa Poring secara resmi dan tertulis kepada Bupati Melawi menyampaikan, masyarakat desa Poring sudah tidak ada kepercayaan lagi dengan kepemimpinan kepala Desa Poring.
Maka dari itu Masyarakat Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Meminta Kepala Desa Poring Untuk Mengundurkan Diri atau di Berhentikan dari Jabatannya dan surat pernyataan ini ditanda tangani 349 orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda serta masyarakat Desa Poring” ungkapnya.
Selain itu ungkap Ejang Rujiman, kedatangan dirinya bersama masyarakat ini meminta kepada Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa untuk menindaklanjuti permasalahan dan keinginan masyarakat Desa Poring. Sebab masyarakat desa Poring sudah sangat gerah atas kepemimpinan sebagai kepala desa Poring.
Dalam pertemuan dengan Bupati Melawi kami menyampaikan 10 point pernyataan sikap atas ketidak percayaan masyarakat desa Poring kepada kepala desa”, ujarnya.
Adapun point-point pernyataan sikap masyarakat Desa Poring adalah sebagai berikut:
- Kehilangan kepercayaan terhadap bapak Eli selaku kepala Desa Poring karena banyak
kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020. - Kepala Desa Poring tidak melakukan kegiatan bersifat Padat Karya Tunai (PKT)
Pembangunan menggunakan alat berat. - Kepala Desa Poring melakukan kegiatan yang dana masanya cair tetapi alasan beliau
takut terlambat dan kenyataannya tidak dikerjakan sama sekal.

- Kepala 1Desa Poring dalam Pengelolaan kegiatan yang seharusnya dana dikelola oleh
bidang terkait diambil alih oleh beliau (Kades), seperti BUMDES, kegiatan pembangunan dusun, dan operasional. - Kepala Desa Poring melakukan pemecatan terhadap Kaur dan perangkat Desa tanpa prosedur dengan alasannya keterbatasan anggaran.
- Menggangkat Perangkat Desa yang berasal dari uar Desa Poring
- Kepala Desa Poring tidak berkoordinasi memotong gaji pokok (Kaur atau perangkat desa, Hansip, BPD, RT, lembaga ADAT di masa pandemi).
- Tidak terbuka atau Iransparan seperti Visi dan Misinya dalam hal :
Perencanaan Pembanggunan (RKPdes) tidak dengan Skala Prioritas Melakukan Perubahan APBDes tanpa Musyawarah
Melaksanakan Kegiatan Pembangunan secara Arogan atau Monopoli, Cenderung
Menggunakan Kebijakan dari pada Kesepakatan. Komunikasi Buruk dengan Warga Masyarakat. - Insiden Hari Senin, 22 Maret 2021, dalam Musyawarah Bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dengan Pemerintah Desa Poring di Balai Desa Poring
yang dihadiri Camat Nanga Pinoh, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan Masyarakat Desa Poring, Kepala Desa Poring ( Eli) melarang peserta rapat mengajukan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban (terlampir) maka dari itu masyarakat Desa Poring membubarkan diri dari rapat pukul 13.30 WIB. - Semua Dana Desa dalam bentuk Pemberdayaan diambil alih oleh Kepala Desa Poring yang membelanjakannya.
Sementara itu Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kepada Tokoh Masyarakat Desa Poring menegaskan akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat Poring. Tentunya laporan masyarakat ini akan ditindak lanjuti dan di koordinasi dengan instansi terkait.
Saya akan menindak lanjuti laporan ini dengan instansi terkait seperti, Camat Nanga Pinoh, Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Melawi agar permasalahan ini mendapatkan titik terang penyelesaiannya”, tegas Dadi.
(JL/ARH)






