Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 26 Maret 2018 - 10:57 WIB

Tiga Pimpinan Baru MPR Dilantik Siang Ini

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

KompasNasional.com, Jakarta — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan melangsungkan pelantikan tiga pimpinan barunya, yakni Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.

Pelantikan akan dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), tepatnya pukul 13.00.

Hal itu dibenarkan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. “Iya, siang ini,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi jadwal pelantikan pimpinan MPR melalui pesan singkat, Senin (26/3/2018).

Penambahan tiga pimpinan MPR yang baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), tepatnya pada Pasal 427A.

Pasal tersebut berbunyi, “Penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urutan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu).”

Baca Juga  Perayaan Natal Di Desa Purba Tua Tapsel Berlangsung Hikmah Dan Tetap Patuhi Prokes

Seperti diketahui PDI-P, Gerindra, dan PKB merupakan partai dengan raihan kursi terbanyak dengan urutan kesatu, ketiga, dan keenam. Sebelumnya, pelantikan tiga pimpinan baru MPR dipermasalahkan Fraksi PPP.

Sebab, menurut mereka, berdasarkan Pasal 427A Undang-Undang MD3, PKB tak berhak mendapat tambahan kursi pimpinan MPR.

Mereka menilai, pasal tersebut menyatakan penambahan kursi pimpinan didasari perolehan suara, sedangkan di urutan keenam dalam perolehan suara Pemilu 2014 bukan PKB, melainkan PAN.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyadari ada satu fraksi, yakni PPP, yang tidak menyetujui pemberian kursi bagi PKB lantaran menurut mereka tidak sesuai dengan redaksional Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun MD3 “Enggak apa-apa, itulah demokrasi, PPP sesuai dengan pendapatnya.

Baca Juga  Bupati Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pilkada Tapsel 2020

Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB,” kata Zul sapaannya. Ia tak khawatir dengan potensi digugatnya penafsiran Pasal 427A sehingga pelantikan besok dianggap tidak sah.

Ia pun mempersilakan jika ada masyarakat yang nantinya menggugat pelantikan tiga pimpinan baru MPR. Zul menyatakan, MPR memiliki banyak ahli hukum yang siap mengkaji masalah tersebut.

“Ya, pokoknya sudah ada, kami sahkan hari ini. Kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kami tentu di MPR juga banyak ahli hukumnya. Saya kira demikian,” lanjut Zul.(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako Psp Pimpin Safari Muharram Tahun Baru Islam 1442 H Di Masjid Abror Desa Huta Padang

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Lakukan Pengobatan Gratis Ke Rumah-Rumah Warga Perbatasan RI-Malaysia

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan Ajak Masyarakat Melaksanakan Vaksin

Berita

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Berita

Pramono Lantik 7 Anggota KPID DKI, Ingatkan Integritas Siaran di Era Digital

Berita

Antisipasi Kepunahan, Bupati Tapsel Lepas Ratusan Anak Penyu

Berita

Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi