KompasNasional.com, Jakarta — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan melangsungkan pelantikan tiga pimpinan barunya, yakni Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.
Pelantikan akan dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), tepatnya pukul 13.00.
Hal itu dibenarkan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. “Iya, siang ini,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi jadwal pelantikan pimpinan MPR melalui pesan singkat, Senin (26/3/2018).
Penambahan tiga pimpinan MPR yang baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), tepatnya pada Pasal 427A.
Pasal tersebut berbunyi, “Penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urutan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu).”
Seperti diketahui PDI-P, Gerindra, dan PKB merupakan partai dengan raihan kursi terbanyak dengan urutan kesatu, ketiga, dan keenam. Sebelumnya, pelantikan tiga pimpinan baru MPR dipermasalahkan Fraksi PPP.
Sebab, menurut mereka, berdasarkan Pasal 427A Undang-Undang MD3, PKB tak berhak mendapat tambahan kursi pimpinan MPR.
Mereka menilai, pasal tersebut menyatakan penambahan kursi pimpinan didasari perolehan suara, sedangkan di urutan keenam dalam perolehan suara Pemilu 2014 bukan PKB, melainkan PAN.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyadari ada satu fraksi, yakni PPP, yang tidak menyetujui pemberian kursi bagi PKB lantaran menurut mereka tidak sesuai dengan redaksional Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun MD3 “Enggak apa-apa, itulah demokrasi, PPP sesuai dengan pendapatnya.
Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB,” kata Zul sapaannya. Ia tak khawatir dengan potensi digugatnya penafsiran Pasal 427A sehingga pelantikan besok dianggap tidak sah.
Ia pun mempersilakan jika ada masyarakat yang nantinya menggugat pelantikan tiga pimpinan baru MPR. Zul menyatakan, MPR memiliki banyak ahli hukum yang siap mengkaji masalah tersebut.
“Ya, pokoknya sudah ada, kami sahkan hari ini. Kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kami tentu di MPR juga banyak ahli hukumnya. Saya kira demikian,” lanjut Zul.(Kompas/TR)