Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 26 Maret 2018 - 10:57 WIB

Tiga Pimpinan Baru MPR Dilantik Siang Ini

Viewer: 451
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

KompasNasional.com, Jakarta — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan melangsungkan pelantikan tiga pimpinan barunya, yakni Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.

Pelantikan akan dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), tepatnya pukul 13.00.

Hal itu dibenarkan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. “Iya, siang ini,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi jadwal pelantikan pimpinan MPR melalui pesan singkat, Senin (26/3/2018).

Penambahan tiga pimpinan MPR yang baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), tepatnya pada Pasal 427A.

Pasal tersebut berbunyi, “Penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urutan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu).”

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Banjar Serasan BRIPKA SUNARWAN Menghadiri Rapat Rencana Vaksin dan Donor Darah Akan digelar di STIE Pontanak,

Seperti diketahui PDI-P, Gerindra, dan PKB merupakan partai dengan raihan kursi terbanyak dengan urutan kesatu, ketiga, dan keenam. Sebelumnya, pelantikan tiga pimpinan baru MPR dipermasalahkan Fraksi PPP.

Sebab, menurut mereka, berdasarkan Pasal 427A Undang-Undang MD3, PKB tak berhak mendapat tambahan kursi pimpinan MPR.

Mereka menilai, pasal tersebut menyatakan penambahan kursi pimpinan didasari perolehan suara, sedangkan di urutan keenam dalam perolehan suara Pemilu 2014 bukan PKB, melainkan PAN.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyadari ada satu fraksi, yakni PPP, yang tidak menyetujui pemberian kursi bagi PKB lantaran menurut mereka tidak sesuai dengan redaksional Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun MD3 “Enggak apa-apa, itulah demokrasi, PPP sesuai dengan pendapatnya.

Baca Juga  Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik

Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB,” kata Zul sapaannya. Ia tak khawatir dengan potensi digugatnya penafsiran Pasal 427A sehingga pelantikan besok dianggap tidak sah.

Ia pun mempersilakan jika ada masyarakat yang nantinya menggugat pelantikan tiga pimpinan baru MPR. Zul menyatakan, MPR memiliki banyak ahli hukum yang siap mengkaji masalah tersebut.

“Ya, pokoknya sudah ada, kami sahkan hari ini. Kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kami tentu di MPR juga banyak ahli hukumnya. Saya kira demikian,” lanjut Zul.(Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Ajak Petani Untuk Lebih Melakukan Intensifikasi Pertanian

Asahan

LIBAS RIAU 2-0 PSSA ASAHAN MENUJU SEMIFINAL PIALA SOERATIN U-15 2022

Berita

Syukuran HUT Bhayangkara ke-78 Digelar di Polres Samosir

Berita

Kapolsek Kota Baru Pimpin Kegiatan Membersihkan Rumah Ibadah, Peringatan 1 Muharram 1444 H

Berita

Jalan menuju Dermaga Ferry Tomok macet total, Pemkab Samosir perlu lakukan antisipasi

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan PMI Non Prosedural Di Jalur Tidak Resmi

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Hadir Rakor Persiapan PON XX Bersama Menpora Dan Ketua DPD RI

Berita

Wujudkan Implementasi Bhakti Sosial, Koramil Selakau Gelar Sunatan Massal*