Home / Berita

Kamis, 9 September 2021 - 20:26 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pemantang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Eazy Paspor

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan kegiatan Eazy Paspor dan Penyebaran Informasi Keimigrasian di Kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Kamis,(9/9/2021).

Mulyadi selaku kepala kantor imigrasi(Kakanim) kelas II TPI Pematang Siantar dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menjalankan program terbarunya yakni Eazy Passport. Dalam hal ini, pihak Imigrasi yang menjemput bola sehingga dapat  mempermudah pelayanan mengurus paspor bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Kedatangan Tim Monev Divisi Pemasyarakatan disambut baik oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Royhan Al Faisal, beserta Seluruh Pejabat Struktural.

Dalam kegiatan eazy paspor yang di laksanakan di kantor camat Bandar ini antusias dan sambutan Masyarakat Perdagangan sangat baik dengan hadirnya imigrasi di Kecamatan Bandar, Perdagangan, karena jarak pengurusan paspor dari Perdagangan ke Siantar cukup jauh dan kegiatan berjalan lancar dengan tetap 

menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Program ini sudah kita lakukan beberapa kali dan dalam hal ini kita yang jemput bola. Bahkan hasil dokumen paspor nanti bisa kita antar juga, kita harus tetap memberikan 

Baca Juga  Polres Melawi Gelar Press Realase Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Judi dan Prostitusi

pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu berbondong-bondong ke kantor Imigrasi karena di tengah pandemi ini berisiko,” ujar Mulyadi.

Terkait hal ini, lanjut Mulyadi bahwa Eazy Passport merupakan pelayanan kolektif yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai solusi pelayanan paspor di tengah Covid-19 dan keadaan pelayanan warga negara asing yang saat tidak sembarangan masuk ke Indonesia.

“Yang pasti kita tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 26 terutama untuk Warga Negara Asing”.pungkasnya.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dan Firman Giawa, Dilantik masa Periode 2021-2024,

Berita

Sidang Mediasi Ke Dua Para Tergugat Tidak Hadir, Abaikan Panggilan PN. Sintang.

Berita

Mobil Dinas Menteri & Wamen Diganti Maung

Berita

Disdik Siantar Tanggapi Isu Sekolah Tatap Muka Kembali Normal

Berita

Nurdin Abdan Dinilai Masuk Angin Hingga Usir Penjual Makanan di Pasar Labuha

Berita

DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Paluta Minta Polisi Pertegas Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal

Arsip

Disdik Malang Selidiki Kasus Siswa SD Disetrum Kepala Sekolahnya

Berita

Kakanwil Kemenag Malut Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pahami Moderasi Beragama