KompasNasional.com – Penangkapan kayu diduga kuat ilegal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Padang Bolak pada Senin (12/2/18), lalu, yang dimulai sekitar Pukul 21:00 WIB hingga Pukul 02 :30 WIB bekerja sama dengan tim DPC LPP TIPIKOR RI Kabupaten Paluta adalah merupakan kinerja yang baik.
Tindakan berani yang ditunjukkan Tim Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Paluta itu juga merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di negara Republik Indonesia terlebih di wilayah hukum Kepolisian Resort Tapanuli Selatan.
“Tindakan yang kami lakukan bersama tim yakni memberikan informasi kepada kepolisian merupakan kepedulian kita terhadap penegakan hukum di negara ini terlebih di wilkum Polres Tapsel,” ungkap Akhiruddin Siregar kepada tobapos.co Sabtu, (17/02/18).
Lanjutnya, setelah informasi yang kami berikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan kami dari tim berharap agar proses hukum terkait penangkapan itu lebih dipertegas,” tandasnya.
Informasi terakhir, kayu hasil tangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek Padang Bolak sudah diserahkan kepada pihak Polres Tapsel melalui unit Tipidter.
” Kayu yang kita tangkap sudah diserahkan ke Polres Tapsel melalui unit Tipidter ” ungkap Taufik Siregar yang menjabat sebagai Kanitres Polsek Padang Bolak saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Sementara, Polres Tapsel (Unit Tipidter) sampai berita ini dikirim kemeja redaksi, tidak dapat dihubungi.(IS)