Home / Berita

Jumat, 11 Februari 2022 - 18:38 WIB

2 Tersangka Pengedar 3 Gram Sabu Kembali di Tangkap Satresnarkoba Polres Melawi

Viewer: 319
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar ,Tindak tegas peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,00 gram di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi

Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib kami melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aris Setiawan, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga  Bupati Sintang Tutup Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Ke IX Tahun 2022,Puluhan Ribu Pengunjung Padatin Areal Betang Kebanggaan Kabupaten Sintang.

Lanjutnya, “Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kami langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu),” ungkapnya.

“Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Bangga Menjadi Tuan Rumah Kerjurnas Danau Toba Rally 2022

Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut (narkoba). “Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhi generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Berita

Tangkap 8 Tersangka Pencuri Kabel, PLN Apresiasi Kinerja Keras Polsek Serbelawan

Berita

Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Jamsostek Paritrana Award 2019

Berita

Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Polres Melawi Bagikan Brosur Imbauan dan Masker*

Berita

Bupati Usman Sidik Telah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat Daerah Ke Polda Malut

Berita

Pemkab Nias Selatan Kecamatan Toma Laksanakan Pelantikan BPD terpilih

Berita

Cuaca Xtrim Landa Kabupaten Kota di Pantai Barat Sumatera Utara

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya