HALSEL – Kompasnasional.com | Badan Permusayawaratan Desa (BPD) Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan bakal adukan Kepala Desa Edi Amus ke Bupati Halmahera Selatan (Halsel). Terkait Gaji selama 8 bulan belum di bayar.
Hal ini tegaskan Ketua BPD Suaip Pasiar usai bertemu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bustamin Soleman di ruangan kerjanya, Senin (28/6/2021).
“Terkait dengan Gaji BPD selama 8 bulan belum dibayar, kami BPD bakal adukan hal ini ke Bupati Halsel Usman Sidik,” kata Ketua BPD Suaip Pasiar.
Langakah Suaib bersama sejumalah anggota BPD untuk mengadukan kasus ini ke Bupati lataran pihak DPMD terkesan memihak ke Kepala Desa Edi Amus.
“Kami sudah adukan kasus ini ke Kadis DMPD tapi menurutnya, gaji BPD dua bulan pada tahun 2020 dan 2 bulan januari dan februari 2021 itu suda dicairkan. Kalau soal kepala Desa belum memberikan itu urusannya kepala Desa, mungkin ada alasannya,” turur Suaib meniru penjelasan Kadis DPMD Hasel Bustamin Soleman.
Menanggapi penjelasan Kadis DPMD. Suaip pasiar mengatakan tunggakan gaji BPD merupakan kesengajaan kepala Desa Loleo, Edi Amus, karena anggaran yang suda tersalurkan memiliki posnya masinng-masing.
Belum selesai menjelaskan langsung dibantah oleh Kepala Desa Edi Amus. Kata Edi Amus, ditunggaknya gaji BPD bukan atas kesengajaan tapi ada hal prioritas yang harus dilakukan pemerintah Desa.
“Saya akan membayar gaji BPD ketika suda dilakukan pencairan anggaran di Tahap II 2021,” kata Suap Pasiar meniru penyampaian Kepala Desa Edi Amus.
Dikesempatan yang sama, Ardila Rusli, Masyarakat Loleo yang ikut mendampingi Ketua BPD Suap Pasiar, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dirinya juga membantah pernyataan kepala Desa terkait dengan Gaji BPD yang di gunakan untuk hal-hal yang menjadi prioritas pemerintah Desa.
Menurut Ardila bahwa pernyataan kepala Desa itu tidak mendasar dan keluar dari aturan, sebab jika ada hal penting yang diprioritas seharusnya kepala Desa tidak menggunakan gaji BPD karena ada anggaran Dana Desa.
“Masa gaji BPD digunakan untuk mendanai hal yang priotitas di Desa, pertanyaanya Dana Desa itu di kemanakan, sementara gaji itu hak BPD. Bahkan kepentingan apapun tidak bole di ambil tampa kesepakatan pihak terkait’, cetus Ardila.
Setelah melaporkan Kepala Desa Edi Amus ke DPMD namun tidak mendapat kepastian atas hak BPD, Maka Suaib Pasiar yang di dampingi Ardila Rusli bakal mengadukan kasus ini ke Bupati Halsel, Usman Sidik.
“Untuk mendapat keadilan, Kami bakal adukan kasus ini ke Bupati halsel, Usman sidik,” pungkas Suaip Pasiar.
(FIK)







