KompasNasional.com,Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial RC (23) harus berurusan dengan Kepolisian, setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh.
Pelaku bahkan tega mencabuli kakak beradik berulang kali sejak Maret 2018 lalu. Baru ketahuan atas laporan korban kepada orang tuanya, Minggu (8/4). Lantas orang tua korban melaporkan pelaku kepada Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Senin (9/4).
“Pelaku langsung kita tangkap dan sudah ditahan di Polresta,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).
Korban merupakan kakak beradik masih berusia 9 dan 7 tahun. kejadiannya bermula saat salah satu korban sedang tidur dalam kamar. Saat itu, pelaku masuk kamar korban dan melakukan pencabulan. Saat itu, korban sempat melarang. Namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama. Saat itu korban sedang nonton televisi dan tiba-tiba menghampiri korban dan membawa ke dalam kamar dan melakukan perbuatan yang sama.
“Sedangkan perbuatan yang ketiga saat korban sedang di dapur, pelaku juga melakukan yang sama,” ungkap Trisno.
Selain pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia 7 tahun. saat itu, sang adik baru selesai mandi dan pelaku mengelap korban dengan handuk sambil melakukan pencabulan seperti dilakukan kepada kakaknya hingga pelaku orgasme.
Berselang tiga hari kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Saat itu korban sedang dalam kamar dan pelaku mengajak korban bermain. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan berulang kali sebanyak 3 kali.
“Pelaku merupakan tetangga korban yang bekerja di bengkel,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Merdeka/TR)