KOMPASNASIONAL.COM
Jakarta – Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembelaaan tersebut, Gatot dan Evy, bergantian membacakan nota pembelaan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani oleh Kejagung.
Saat mendapat giliran membacakan nota pembelaan, Evy yang duduk di sebelah suaminya terlihat menangis. Air matanya mengalir di wajahnya. Ia semakin terisak saat menceritakan statusnya sebagai istri kedua Gatot. Berbagai tudingan miring pun diarahkan kepadanya.
“Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif,” kata Evy sembari mengusap air matanya.
Evy sempat terhenti sebentar. Ia mengambil napas dan kembali terisak. Karena tak kuat, Evy meminta izin kepada hakim untuk menenangkan diri sebentar. Setelah tampak tenang, Evy kemudian melanjutkan membaca nota pembelaan.
Madu Sutiyas Handayani ini mengatakan, tak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi suaminya. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari jabatan Gubernur Sumut.
Ia mengatakan, sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya. Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara OC Kaligis.
“Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta Majelis Hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami,” kata Evy.
Diketahui, dalam kasus ini Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. (kn/msc)








