Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 25 Februari 2016 - 09:12 WIB

Istri Muda Gubernur Gatot Menangis di Depan Hakim Tipikor. Curhat Derita Sebagai Istri Kedua

Viewer: 795
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

Jakarta – Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembelaaan tersebut, Gatot dan Evy, bergantian membacakan nota pembelaan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani oleh Kejagung.

Saat mendapat giliran membacakan nota pembelaan, Evy yang duduk di sebelah suaminya terlihat menangis. Air matanya mengalir di wajahnya. Ia semakin terisak saat menceritakan statusnya sebagai istri kedua Gatot. Berbagai tudingan miring pun diarahkan kepadanya.

“Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif,” kata Evy sembari mengusap air matanya.

Evy sempat terhenti sebentar. Ia mengambil napas dan kembali terisak. Karena tak kuat, Evy meminta izin kepada hakim untuk menenangkan diri sebentar. Setelah tampak tenang, Evy kemudian melanjutkan membaca nota pembelaan.

Baca Juga  Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Madu Sutiyas Handayani ini mengatakan, tak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi suaminya. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari jabatan Gubernur Sumut.

Baca Juga  Draft Revisi UU KPK Bukti Parpol Mewakili Kepentingan Koruptor

Ia mengatakan, sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya. Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara OC Kaligis.

“Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta Majelis Hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami,” kata Evy.

Diketahui, dalam kasus ini Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. (kn/msc)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Disegel KPK, Rumah Bupati Subang Kini Tak Berpenghuni

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo

Nasional

Jangan Nekat! Mensos Risma Bakal Evaluasi Penerima Bansos jika Beli Rokok
Pencuri Bawa Kabur Rp 230 Juta Usai Bobol Rumah Wakapolsek Taman Sari-KompasNasional

Arsip

Pencuri Bawa Kabur Rp 230 Juta Usai Bobol Rumah Wakapolsek Taman Sari

Berita

Langkah Semakin PASTI, Kampanye Asner-Susanti Dihadiri Beragam Suku dan Agama
Dua Orang Ini Adalah Pelaku Perampokan Anak Kisaran-kompasnasional

Arsip

Dua Orang Ini Adalah Pelaku Perampokan Anak Kisaran
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

Berita

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Arsip

Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok Di Bawah USD 45 Per Barel