Home / Berita

Kamis, 6 Januari 2022 - 20:50 WIB

Intelijen Kejati Kalbar Berhasil Menangkap DPO Perkara Cukai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Viewer: 597
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Bengkayang Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Terdakwa Atas Nama
TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING
TJUNG KET CHIANG Alias DENI

Bengkayang Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Pada Hari Rabu Tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/ diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan dibantu Polres Bengkayang di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang,Provinsi Kalimantan Barat, setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 Wib juga telah ditangkap/diamankan Terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga  PEKERJAAN PRESERVASI JALAN SEI KELIK - SIDUK 2 (MYS) BERJALAN LANCAR.

Setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Prov. Kalimantan Barat.

Para terdakwa TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING dan terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI, melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  WAKIL BUPATI SAMOSIR MONITORING AKSES MASUK TELE

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Yonif 645/Gty, Sumbang Semen dan Bantu Cor Jalan di Perbatasan

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengajar Siswa-Siswi SMP Perbatasan.

Berita

Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Babinsa Pelimpaan Bersama Warga Timbun Jalan Berlobang

Berita

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Berita

Казино Gold Input Vulcan обустроено казино Вулкан Платинум игровым автоматически через Realtime Gaming

Berita

Pesantren di Tapsel Dukung ‘Panglima Santri’ Jadi Capres 2024

Berita

Jatuh Ke Laut, 1 Penumpang KM Dobonsolo Sudah 15 Hari Belum Ditemukan

Berita

Enam Belas Pamen Golongan V Abit Dikreg LX Seskoad Diterima Jadi Warga Kodam XII/Tpr