Home / Berita

Kamis, 1 Agustus 2019 - 14:12 WIB

Tangis Ibu Pengamen Salah Tangkap Usai Praperadilan Ditolak: Tak Adil

Pengamen korban salah tangkap pembunuhan di Cipulir menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pengamen korban salah tangkap pembunuhan di Cipulir menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Viewer: 640
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 30 Detik
Netty Herawati teramat kecewa saat ditanya mengenai putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan putranya, Agra Putra Samosir atau Ucok (18). Putra Netty adalah satu dari empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap pada 2013 lalu.
Keempatnya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) MA di tahun 2016, meski sudah dipenjara 3 tahun. Mereka kemudian menggugat ganti rugi Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan didampingi LBH Jakarta, mereka meminta ganti rugi materil dan imateril. Sayangnya, upaya itu kandas setelah hakim tunggal Elfian menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan gugatan ganti rugi gugur karena kedaluarsa.
“Tadi ada kata kedaluarsa, emang begini, memang hukum Indonesia kalau orang kecil itu tidak dianggap. Tolonglah! Orang kecil itu diperhatikan. Jangan karena kecil, karena dia orang miskin, jadi disepelekan,” ujar Netty di PN Jaksel, Selasa (30/7).
Sambil menahan tangis, ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah. Terlebih putranya yang ketika ditangkap masih berusia 13 tahun, sudah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
“Tidak ada keadilan! Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini! Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, sudah benar-benar kasus salah tangkap. Sudah dibacakan semua. Tapi, katanya kedaluarsa,” pekiknya penuh kekecewaan.
Di sisi lain, Ucok mengaku pasrah atas putusan hakim. Terlebih, dirinya juga sempat berharap bisa mendapatkan uang ganti rugi tersebut.
“Saya kurang puas saja sama keadilan ini. Biarpun saya enggak terlalu ngerti hukum. Coba kalau saya anak pejabat yang kaya raya, enggak bakal kaya gini,” ucap Ucok.
Gugatan praperadilan diajukan oleh LBH Jakarta atas kasus salah tangkap yang dialami empat orang pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
Kuasa hukum keempatnya dari LBH Jakarta, Oky Wirastama, mengatakan, kasus ini terjadi pada 2013. 4 Pengamen itu ditangkap oleh Subdit Jatlantas Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan sesama pengamen akibat rebutan lapak.
Keempatnya akhirnya menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Namun, setelah kasus berkembang, keempatnya rupanya korban salah tangkap. Hal itu diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyebut mereka tak bersalah.
LBH sebagai pendamping kasus ini akhirnya menggugat polisi ke PN Jaksel untuk meminta ganti rugi. Namun, dalam sidang putusan praperadilan, hakim menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan ganti rugi gugur karena kadaluarsa.
“Menetapkan, menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Elfian di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Tidak hanya diduga salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengakui perbuatannya. Atas alasan tersebut, LBH Jakarta mengajukan praperadilan.
Mereka meminta agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu mengakui kesalahan sekaligus memenuhi hak dari para pengamen yang menjadi korban salah tangkap itu.
Adapun besaran ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp. 165.6 juta untuk masing-masing korban. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp. 28,5 juta diminta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp. 20 juta untuk tiga pemohon lainnya, dengan total Rp 750 juta. (Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Bengkayang Bagikan Bansos Kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Di Perbatasan Gelar Immunisasi Campak.

Berita

Bentuk Kepedulian Babinsa Salatiga Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga Binaan

Berita

Perayaan Natal Oikumene Kota Siantar, Walikota Sampaikan 4 Unsur Utama dalam Damai

Berita

Tak Hadir Diundang Raker, DPRD Samosir Akan Undang Ulang Kepala PLN Unit Pangururan

Berita

Lokasi-lokasi yang Masih Tergenang di Jakarta

Berita

Pria ini Bertahan Hidup di Hutan Hanya dengan Memakan Jamur

Berita

Dorong Kegiatan Ekonomi Mikro di Kecamatan Sekayam Sanggau, PLN Bantu Pengadaan Mesin Produksi