SAMOSIR, KOMPASNASIONAL.COM – “Kejadian berulang, inspektorat pemkab samosir diduga tidak profesional !”
Berdasarkan Undang-undang negara republik indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Rakyat kecil melalui lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) menyampaikan konfirmasi tertulis kepada inspektorat pemkab samosir tentang tupoksi dan pengawasan APIP (Aparat pengawas Internal Pemerintah) terkait pengangkatan tim bupati percepatan pembangunan dan pengambilan material bangunan dari bukit di simpang gotting kecamatan harian kabupaten samosir, sumatera utara.
Konfirmasi tertulis tersebut disampaikan pada 27/07/2022. namun hingga saat ini surat klarifikasi permintaan informasi belum juga dibalas pihak inspektorat pemkab samosir.
Adapun konfirmasi tertulis/informasi yang di diminta adalah :
1. Apakah Inspektorat kabupaten samosir sudah melalukan review atas rencana kegiatan dan anggaran Untuk honor atau insentif TBPP Bupati untuk tahun anggaran 2022 ?
2. Apakah inspektorat pemkab samosir sudah memberikan masukan melalui nota dinas kepada bupati samosir terkait surat penugasan atau SK TBPP Bupati ?
4. Kemana digunakan sirtu yang diambil dari lokasi simpang gotting dan darimana anggaran untuk mobilisasi material tersebut?
Menanggapi hal itu, Max donald selaku pemberi konfirmasi tertulis Mengatakan, hingga saat ini belum ada jawaban atau informasi yang di berikan oleh pihak inspektorat pemkab samosir.
” Tentunya sebagai kepala inspektorat bisa memahami Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Sehingga kami menduga pihak inspektorat terkesan tutup mulut”, sebut Max Donald.
Penulis : Candro Situmorang





