Home / Berita

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:14 WIB

Edi Kamtono Gelar Deklarasi Kawasan Tanpa Asap Rokok, Untuk Melindungi Anak

Viewer: 254
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Pontianak Sudah Terapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang KTR

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok.

Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (8/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, agenda ini merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.

Baca Juga  Wakapolri Tinjau Rumah Sakit Bhayangkara di Batang Toru

“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.

“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,”

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan Pemkot Pontianak telah memiliki perda tersebut sejak 12 tahun yang lalu. Terlebih pandemi Covid-19 menyebabkan implementasi perda itu kurang mendapat perhatian.

“Alhamdulillah pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR agar sasaran utama bisa tercapai,” tuturnya.

Baca Juga  Berjalan Normal Untuk Pemulihan Sektor Ekonomi

Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan KLA, yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.

“Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok,” ungkap Sidiq.

Perwakilan dari The Union, Fella menuturkan pihaknya mengapresiasi Pemkot Pontianak beserta stakeholder yang berkomitmen dalam menerapkan peraturan KTR di Kota Pontianak.

Kehadiran The Union dalam hal ini fokus pada kesehatan masyarakat dalam mendukung program Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan KTR.

“Paling utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022 ke DPRD
Foto Polsuska saat mengamankan barang bukti rel kereta api yang hendak dicuri dan diangkut menggunakan ambulans

Asahan

Cara Licik Maling Rel Kereta Api Bawa Barang Curian Pakai Ambulans

Berita

Wako Edi Kamtono Tegaskan Insentif Nakes Sudah Dibayar

Arsip

Kena Hack, Situs Laman Telkomsel Berubah Jadi Tulisan Bikin Ngakak, Netter: Makanya Jangan Mehong

Berita

Pangdam l/ BB Dan Rombongan Kunker Ke Wilayah Kodim 0212 TS

Berita

Polsek Bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Menukung Salurkan Bantuan Korban Banjir

Berita

POLRES HUMBAHAS TELAH MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN KORBAN (ALM) KURNIA MAYA SARI DI ASOBE HUMBAHAS

Berita

Kunjungan Kapolda Kalbar ke Polres Sanggau