Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:33 WIB

Ini Rincian Pos Anggaran Kementerian Yang Dipangkas Rp 64,7 Triliun

Viewer: 597
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam aturan ini, Jokowi meminta penghematan anggaran dari 83 Kementerian/Lembaga dengan total mencapai Rp 64,712 triliun.

Pada diktum ketiga Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Selain itu, Jokowi juga meminta penghematan pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Ditilang Polisi, Pria China Ngaku Alien dan Akan Hancurkan Dunia

“Penghematan tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum keempat Inpres tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (29/8).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Baca Juga  KSPI: Harga Rokok Rp 50.000 Per Bungkus Memicu PHK Besar-besaran

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepergok Mencuri, Maling Tebar Ratusan Lembar Uang Rp50 Ribu di Jalan

Nasional

Waspada, Ribuan Teroris Masih Berkeliaran di Indonesia
Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Headline News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

Arsip

Google Pixel Resmi Diluncurkan, Simak 5 Keunggulan dan Harganya

Nasional

KSAD atau KSAL Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto?

Ekonomi

Trump Geram Sri Mulyani Beri Pajak Google Hingga Netflix, Ini Fakta Terkait Kebijakan Tersebut
Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Berita

Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Arsip

Status WNI Arcandra Otomatis Hilang, 5 Tahun Baru Bisa Kembali Lagi