Viewer: 784
0 0

Home / Kriminal

Selasa, 8 September 2020 - 14:23 WIB

Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19

Viewer: 785
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Total, barang bukti yang disita sebanyak EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp56,8 milliar.

Barang bukti uang yang disita itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian diletakkan di halaman gedung Bareskrim.

Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan ‘Barang Bukti Rp56,8 milyar’. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

Baca Juga  Diduga Bom Meledak di Kota Sibolga Dan Merusak Sejumlah Rumah Warga

Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.

“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku,” terang mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga  Setelah di Rampok, Pekerja Kafe Anjas Nyaris Diperkosa

Tiga pelaku diketahui berisial SB, R dan TP. Mereka ditangkap di daera Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.(SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Obat Kuat Berbahan Kimia Banyak Ditemukan di Bantul

Arsip

Tukang Tambal Ban Nekat Menipu Sejumlah Pejabat TNI

Berita

Polisi Berhasil Tindak Ribuan Kendaraan di Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2018
4 Tersangka Narkoba Ditangkap Main Judi, di Kompleks Perumahan PT BSP-kompasnasional

Arsip

4 Tersangka Narkoba Ditangkap Main Judi, di Kompleks Perumahan PT BSP

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta
Foto Ilustrasi tindakan kriminal

Berita

Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon
Foto Bobby Nst. - Walikota Medan

Berita

Besi Jembatan yang Baru Dibangun Hendak Dicuri Bikin Bobby Murka
Foto Ilustrasi

Berita

‘Bidan’ Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Harga Rp 5 Juta