ASAHAN – Kompasnasional.com
Dua peristiwa pengungkapan kasus narkoba mungkin anda lewatkan. Salahsatunya penggerebekan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Asahan di kompleks Perumahan PT BSP, Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Sabtu (10/9) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.
Dari kompleks Perumahan PT BSP Kisaran, polisi mengamankan empat orang tengah asyik bermain judi sambil mengonsumsi narkoba. Keempatnya adalah berinisial RD (31), warga Jalan Budi Utomo No. 22, Kelurahan Siumbut Lama, Kecamatan Kisaran Timur, AS (34), warga Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, FS (22), warga Bunut Factory Emplasmen, Kecamatan Bunut Barat dan MS (40), satpam Kompleks BSP.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua paket plastik klip sabu, 1 buah tas kecil, 1 timbangan elektrik, 3 buah piket scope dan 4 unit handphone (HP).
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, melalui Kanit I Sat Narkoba IPDA Syamsul Adhar menerangkan, penangkapan terhadap keempat tersangka narkoba di kompleks Perumahan PT BSP Kisaran bermula dari tertangkapnya tersangka SY (42), warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan.
Dari SY, polisi mengamankan barang bukti 1 paket palstik klip berisi sabu, 4 plastik klip kosong, 2 buah mancis dan 1 pipet scope. Berkat informasi dari SY, polisi langsung bergerak ke Kompleks PT BSP Tbk Kisaran. Dan berhasil meringkus empat orang tersangka narkoba; RD, AS, FS dan MS.
“Saat digerebek, keempatnya sedang bermain judi sambil mengonsumsi narkoba,” kata Syamsul.
Syamsul mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan salahseorang tersangka mencoba berusaha melarikan diri ke arah kebun rambung (kebun karet, red), namun berhasil digagalkan petugas.
Masih di hari yang sama, Sabtu (10/9) dini hari, personil Polsek Medang Deras juga berhasil mengungkap kasus narkoba. Polisi mengamankan HN (47) alias Lelek, tersangka bandar sabu dari kediamannya di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Dari tangan tersangka HN, petugas mengamankan barang bukti 1 gram sabu, 2 buah mancis, 1 botol aqua, 1 buah handphone merk Nokia, 1 unit sepedamotor Suzuki F 150 berwarna biru dengan nomor polisi (nopol) BK 3981 OAA.
Kepada petugas, HN mengaku jika barang bukti miliknya dia peroleh dari WP.
“WP ini masih kita buron,” ujar Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andreas Siregar, dan menerangkan bahwa tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (kn-ma)







