Viewer: 812
0 0

Home / Kesehatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:12 WIB

IDI ‘Menjerit’ Usai Kemenkes Tegaskan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Kenapa?

Viewer: 813
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional | Kementerian Kesehatan menegaskan ambang batas nominal yang mesti dibayarkan untuk mengikuti rapid test COVID-19. Lewat surat edaran terbarunya, Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),” demikian kutipan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut. “Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.”

Tampaknya kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat yang memang memerlukan akses rapid test. Namun rupanya Ikatan Dokter Indonesia memiliki pandangan berbeda, yakni menilai harganya terlalu rendah.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr Slamet Budiarto, menuturkan bahwa Rp 150 ribu adalah biaya yang impas dengan harga alat rapid test-nya. Padahal di luar itu masih ada kebutuhan lain yang mesti dibayarkan seperti jasa medis sampai pemakaian alat pelindung diri (APD) karena berhadapan dengan pasien COVID-19.

Baca Juga  3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Nas Putih, Efeknya Bisa Bikin Gula Darah Naik!

Dengan demikian, ada potensi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait harus menutupi kekurangan biaya atas komponen pemeriksaan lainnya. Bila hal ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, bukan tak mungkin dapat mengacaukan pelayanan.

“Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat) rapid test-nya, bukan tarif pelayanan,” tutur Slamet, Rabu (8/7). “Sekarang harga dasar rapid test Rp 150 sampai Rp 200 ribu, tergantung dari buatan mana. Ada buatan Tiongkok, Eropa, Korea, Amerika.”

Baca Juga  Ivermectin Akan Dibanderol Rp5.000, Kini Marak Dijual Harganya Selangit, Lebih Dari Rp500 Ribu

Selain itu, Slamet menyayangkan sikap Kemenkes yang langsung menarik tegas ambang batas biaya rapid test. Sebab sejatinya hanya sebagian kecil fasilitas kesehatan yang “memainkan” harga rapid test tersebut. “Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional,” tegasnya, dilansir dari Detik Health.

Dokter Slamet pun menyebut sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri. Bila memang harus bepergian dalam negeri, sebaiknya masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan sehat bebas dari gejala penyakit. Pasalnya kewajiban melampirkan hasil rapid test ini yang membuat banyak pihak menuding tengah ada bisnis industri kesehatan di tengah pandemi Corona.(WKN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Face Shield tak Efektif Jebak Aerosol Secara Menyeluruh
Diskes Taput Cari Vaksin Palsu di Klinik dan Apotek-kompasnasional

Arsip

Diskes Taput Cari Vaksin Palsu di Klinik dan Apotek
12 Rumah Sakit di Jawa dan Sumatera Gunakan Vaksin Palsu-kompasnasional

Arsip

12 Rumah Sakit di Jawa dan Sumatera Gunakan Vaksin Palsu

Berita

Rahasia Menakjubkan Kemiri, Bisa Jadi Ramuan Penyakit Asam Urat

Berita

539 Calon Pengantin Dari Lima Kecamatan Mengikuti Tes Narkoba

Kesehatan

Dokter Reisa: Masker Harus Diganti Setiap 4 Jam

Kesehatan

Anies Habis-Habisan Diserang PAN, “Selama Ini Kita Sabar Ibadah di Rumah, Ini Ngotot Buka Bioskop”

Berita

P-AP3I: Bakti Sosial Pijat Tradisioal “Back to Nature” Pilihan Untuk Sehat