Home / Berita

Senin, 25 April 2022 - 14:41 WIB

IBU VERA SILVIANA (PT. CMI), MINTA BERITA INI TIDAK DITERBITKAN ADA APA DENGANYA?

Viewer: 771
0 1
Terakhir Dibaca:5 Menit, 52 Detik

Kayong Utara. Kompasnasional. com. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak PTSP Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (20/04/2022).Diruangan kerjanya okmum Dinas PTSP berinisial SL mengatakan bahwa terkait aktivitas tongkang dan tugboat sewaan PT Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) yang bertambat di pohon nipah dan batang kayu di sepanjang DAS Teluk Melano.Berdasarkan data di OSS kami mereka tidak ada ngajukan ijin terkait kegiatan mereka di sepanjang sungai dan muara Teluk Melano, kata SL.

SL menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku katanya, perusahaan pelayaran ataupun transporter bisa mengajukan perijinan angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang melalui sistem online ataupun datang ke dinas PTSP Kabupaten Kayong Utara

Untuk hal itu SL mendorong agar pihak PT. CMI itu taat aturan. “Agar aman dan nyaman, mudah mengurus ijin itu,” kata SL.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hasanan menjelaskan bahwa pihak PT. CMI itu hanya sering memberikan bantuan dan sumbangan kepada masyarakat desa Rantau Panjang kata Hasanan.

Selanjutnya Hasanan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menarik retribusi ataupun pajak desa karena belum memiliki payung hukum untuk melakukan itu. Namun begitu, sudah ada peraturan desa (Perdes) telah selesai, dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak pelayaran.

“Menurut Hasanan Perdes kita sudah jadi tahun lalu, rencananya akan kami koordinasikan kepada pihak PT. CMI secepatnya,” pungkasnya .

Hasanan menerangkan bahwa , akibat aktivitas tongkang itu, pernah ada peristiwa bahwa warga yang berprofesi sebagai nelayan memprotes. Ujungnya kata Hasanan, terjadi kesepakatan antara lain isinya adalah tongkang dan tugboat itu tidak boleh berlabuh di areal tempat nelayan menangkap ikan . Sejauh ini pihak PT. CMI ikuti kesepakatan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, perusahaan harus memiliki terminal khusus (Tersus) yang dipergunakan sebagai kawasan pelabuhan yang berfungsi sebagai kawasan sandar, bongkar muat, alur pelayaran, areal alih muat antar kapal ataupun aktivitas lainya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan.

Berdasarkan Kepmenhub No.198 Tahun 2020 bahwa Perusahaan diwajibkan mematuhi petunjuk teknis tentang penetapan penyusunan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr.) dan daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).

Terkait dengan hasil konfirmasi yang telah berhasil dikumpulkan Kompasnasional.com tersebut diatas telah disampaikan kepada Ibu Vera Silviana (Manajemen PT. CMI) dengan pertanyaan adalah : Apa benar PT. CMI tidak ada ngajukan ijin terkait kegiatan di sepanjang sungai dan muara Teluk Melano,

Atas dasar apa pihak PT. CMI parkirkan Kapal dan Tugboat di sepanjang pinggiran sungai Telok melano.

Baca Juga  Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Adakah Tersus milik PT. CMI,
jika ada dimana keberadaannya.

Mengapa PT. CMI tidak parkirkan Kapal dan Tugboat Sewaan di Tersus milik PT. CMI sendiri.

Di setor kepada siapa uang parkir Kapal dan Tugboat yang parkir di pohon nipah dan batang kayu

Dan telah dilakukan konfirmasi kepada Ibu(Manajemen PT. CMI) ,melalui via Whatsapp yang kompasnasional.com sampaikan pada (21/04/2022) dan di tunggu jawabanya sampai dengan minggu 24/04/2022 .

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hasanan menjelaskan bahwa pihak PT. CMI itu hanya sering memberikan bantuan dan sumbangan kepada masyarakat desa Rantau Panjang kata Hasanan.

Selanjutnya Hasanan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menarik retribusi ataupun pajak desa karena belum memiliki payung hukum untuk melakukan itu. Namun begitu, sudah ada peraturan desa (Perdes) telah selesai, dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak pelayaran.

“Menurut Hasanan Perdes kita udah jadi tahun lalu, rencananya akan kami koordinasikan kepada pihak PT. CMI secepatnya,” pungkasnya .

Hasanan menerangkan, akibat aktivitas tongkang itu, pernah ada peristiwa bahwa warga yang berprofesi sebagai nelayan memprotes. Ujungnya kata Hasanan, terjadi kesepakatan antara lain isinya adalah tongkang dan tugboat itu tidak boleh berlabuh di areal tempat nelayan menangkap ikan . “Sejauh ini pihak PT. CMI ikuti kesepakatan itu,” pungkas dia.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, perusahaan harus memiliki terminal khusus (Tersus) yang dipergunakan sebagai kawasan pelabuhan yang berfungsi sebagai kawasan sandar, bongkar muat, alur pelayaran, areal alih muat antar kapal ataupun aktivitas lainya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan.

Berdasarkan Kepmenhub No.198 Tahun 2020 bahwa Perusahaan diwajibkan mematuhi petunjuk teknis tentang penetapan penyusunan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr.) dan daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).

Terkait dengan hasil konfirmasi yang telah berhasil dikumpulkan Kompasnasional.com tersebut telah disampaikan kepada Ibu Vera (Manajemen PT. CMI)
dengan pertanyaan adalah : Apa benar PT. CMI tidak ada ngajukan ijin terkait kegiatan di sepanjang sungai dan muara Teluk Melano,

Atas dasar apa pihak PT. CMI parkirkan Kapal dan Tugboat di sepanjang pinggiran sungai Telok melano.

Adakah Tersus milik PT. CMI,
jika ada dimana keberadaannya.

Mengapa PT. CMI tidak parkirkan Kapal dan Tugboat Sewaan di Tersus milik PT. CMI sendiri.

Di setor kepada siapa uang parkir Kapal dan Tugboat.

Dan telah dilakukan konfirmasi kepada Ibu Vera (Manajemen PT. CMI) ,melalui via Whatsapp yang kompasnasional.com sampaikan pada (21/04/2022) dan di tunggu jawabanya sampai dengan minggu 24/04/2022 konfirmasi yang disampaikan belum terjawab oleh Ibu Vera (Manajemen PT.CMI)

Operasional kegiatan sandar kapal dan tugboat di sepanjang perairan muara sungai Teluk Melano kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat diduga keras telah merusak ekosistem yang mengakibatkan batang pohon nipah dan tanaman magrove menjadi rusak. Aktivitas itu juga disebut ilegal alias liar karena di duga belum mengantongi ijin angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri melalui sistim onlin dari Pemkab Kayong Utara.

Baca Juga  Peringatan Hari Guru Dengan Situasi Covid 19

Hasil Konfimasi yang diterima Kompasnasional.com dari Ibu Vera pihak PT. CMI pada (25/04/2022) mengatakan Selama ini , belom ada masarakat yg komplain mengenai pohon nipah yg tercabut karena disandari oleh tongkang. Memang kadang ada pohon nipah yg hanyut terbawa arus tapi itu datang dari mana tidak ada yg tau , dimungkinkan karena abrasi dan hanyut kata Vera.

Selanjutnya Vera menambahkan bahwa Unit armada yg tambat , sudah ada kerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem sewa dan jumlah yang tambah juga sangat sedikit karena rata rata berlabuh..dan rata rata ada pohon besarnya yg digunakan unt ikat tali.
Jadi tidak benar kalo asal sandar , karena sudah ada kesepakatan sewa dengan pemilik lahan.

Mengenai pendaftaran ke PTSP , tidak mungkin pengguna jasa akan mendaftarkan ijin OSS .. berupsa puluh pengguna jasa yg harus urus OSS dulu , apa lagi tidak semua pengguna jasa akan tetap beroperasi di melano..
Mungkin ini lebih tepat kalo di tujukan agen kapal kapal yang di melano.

Vera mengatakan mengenai PNBP .. selama ini semua pengguna jasa sudah membayar PNBP saat pengurusan ijin gerak..kalupun masalah retribusi ke pemerintah daerah..seharusnya pemerintah daerah yg berdiskusi dengan pihak KUPP mengenai peraturan peraturan yg berlaku..
Sepengetahuan kami, untuk alur muara dan sungai merupakan wewenang pihak KUPP. Ungkap Vera.

VERA SILVIANA PT. CMI meninta kepada Kompasnasional.com mengatakan tapi alangkah baiknyaa kalo berita tersebut tidak dinaikan (di exspos), kita ganti dengan iklan Idul Fitri aja gimana pak?

Dijawab oleh kompasnasional. com
Terimakasih buk atas jawaban tentang konfirmasi yang saya sampaikan kepada ibu, sesuai dengan saran yang pernah ibu samapikan kepada sy melaui via Whatsapp ini bahwa sesuai dengan kode etik jurnalis ,wartawan wajib untuk menyampaikan konfirmasi terkait dengan itu karena semua sudah terpenuhi secara yuridis hukum sudah sangat layak untuk di publikasikan ,atas permintaan ibu agar berita itu tidak diterbitkan dan di ganti dengan iklan Idul Fitri mohon maap kompasnasional.com tidak dapat menenuhi karena kami tidak ada menerima iklan dalam bentuk apapun terimakasih buk.

Abd. Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Bicara Konsep Pembangunan IKN ‘Nusa Rimba’: Ibu Kota Terhijau di Dunia
Foto barang bukti sabu

Berita

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Berita

Tusuk Kapolsek, 10 Orang Ibu-ibu Ditangkap, Terancam Hukuman Berlapis

Berita

Seorang Pria Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Samosir

Berita

Kanit Lantas Sampaikan Pesan Tertib Berlalu Lintas Saat Sambangi Puskesmas Karangan

Berita

Polda Kalbar Salurkan Beras Sebanyak 7 Ton Kepada Pekerja Dan Buruh Di Provinsi Kalbar

Berita

Bupati Samosir Apresiasi  Kontrak Pekerjaan Paket Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II

Berita

GUBERNUR KALIMANTAN BARAT H. SUTARMIDJI, S.H, M.HUM MENINJAU KESIAPAN BANGUNAN RS UMUM SOEDARSO