KOMPAS NASIONAL.COM-HUMBAHAS Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) khususnya tenaga kontrak kerja di SatPol PP begitu juga di dinas dinas terkait yang berstatus tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara .
Hal ini bukan lagi merupakan issu semata yang didengar oleh para tenaga kerja dan juga para nitizen yang ada di Humbang Hasundutan . Hal senada di benarkan oleh Kasat SatPol PP, Edy Sinaga kepada Kompas Nasional ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat (22/01).
Edy Sinaga mengatakan ada terjadi pengurangan SatPol PP sebanyak 20% dari jumlah sekitar 100 orang lebih. Dari jumlah sekitar 20% berati sekitar 30 orang yang akan di putus kontrak kerjanya.
Jumlah Satpol PP yang lama dan yang baru sebanyak 101, sedangkan untuk Damkar sebanyak 57 orang.

Kebenaran isu akan terjadi pengurangan tenaga kerja di SatPol PP mengingat minimnya anggaran di masa covid-19.
Hal ini juga di benarkan oleh Asisten I Pemerintahan Humbang Hasundutan Makden Sihombing ketika di temui di ruang kerjanya.”Makden Sihombing membenarkan akan terjadi pengurangan SatPol PP mengingat anggaran yang kurang.
Dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak akan adanya pemberian berupa pesangon, karena tidak berbadan Perseroan Terbatas (PT).
Kepala Inspektorat, B.P Siahaan juga mengatakan kepada wartawan ketika di temui di ruang kerjanya, pemutusan hubungan kerja sebelumnya sudah di atur di kontrak kerja pada saat di terima sebagai SatPol PP (25/01).
Ditambahkannya, naskah kontrak kerja ada tertulis dan begitu diterima di berikan kepada SatPol PP yang di terima. Sedangkan untuk pemutusan tersebut saya kurang mengetahui yang sebenarnya ,alangkah baiknya langsung saja tanyakkan ke-Sekda langsung , agar lebih jelas apakah ada nantinya atau tidaknya pemutusan hubungan kerja di Satpol PP atau diseluruh OPD yang ada.ujar Inspektorat .
Penulis : B.Nababan







