
Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Berdasarkan Surat keputusan bersama Menteri Agrarian dan tata ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomo: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis telah dijelaskan pada halaman 5 diktum ketujuh bahwa besaran biaya yang diperkirakan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, diktum keempat, diktum kelima, dan diktum keenam ,telah dijelaskan pada poin 3 terbagi atas: Katagori III ( Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat , Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat.
Ternyata program PTSL ( pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap) , sangat diduga keras telah dijadikan ajang pungli oleh oknum perangkat Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sesuai dengan hasil konfirmasi kompasnasional.com, dengan saudara Inung Usona selaku pengelolaan biaya PTSL pada (25/7/2021) dikantor Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Inung Usona menjelaskan bahwa PTSL telah dimulai pada Bulan (2/2021) dengan jumlah pendaptar sebanyak 826 dan semua berkas sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang pada (23/4/2021) kata Inung.

Jumadi Ketua Investigasi LAKI Kecamatan Sungai Melayu Rayak
Mengenai biaya pendaptaran tanah sistematis lengkap Inung Usona menjelaskan bahwa memang benar untuk biaya persertifikat sebesar Rp. 750.000,00 dengan sistem pembayaran dana panjar (DP) sebesar Rp. 250.000,00 dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 413 pendaptar kata Inung Usona.
Berdasarkan hasil konfirmasi kompasnasional.com kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti,SH pada (29/7/2021) diruangan kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa besaran biaya sudah ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 untuk persertifikat apa yang dilakukan oleh pihak Desa Kepuluk terkait dengan biaya yang telah dipungut oleh pihak Desa sebesar Rp. 750.000,00 itu diluar sepengetahuan pihak BPN dan menjadi tanggung jawab pihak Desa Kepuluk sendiri bukan menjadi tanggung jawab pihak BPN Ketapang karena apapun alasannya sudah tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum ujarnya Banu Subekti,SH.
Selanjudnya Banu Subekti,SH menambahkan bahwa terkait dengan biaya yang dipungut oleh pihak Desa itu dikelola Desa sendiri tidak ada untuk pembayaran dalam bentuk apapun kepada pihak BPN jika ada keterlibatan oknum BPN Banu Subekti , SH meminta agar segera melaporkan kepadanya.
Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Jumadi saat dihubungi kompasnasional. com pada (29/7/2021) dikediamannya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Desa Kepuluk dalam pelaksanaan PTSL dengan merubah ketentuan yang sudah ditetapkan melalui keputusan bersama tiga (3) Menteri bahwa biaya PTSL sebesar Rp. 250.000,00 di gelebungkan oleh pihak Desa Kepuluk menjadi sebesar Rp . 750.000,00 sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001,tentang tindak pidana korupsi kata Jumadi.
Selanjutnya Jumadi meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kabupaten Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum perangkat Desa Kepuluk demi hukum ujarnya Jumadi.
( Abd.Rahman)






