kompasnasional.com | JATENG – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan mekanisme tarif adjustment (penyesuaian tarif). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai Permen ESDM Nomor 31 tahun 2014.
Tarif adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan tiga faktor yakni perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme ini harga listrik menyesuaikan kondisi pasar, tarif dasar listrik non subsidi per Mei 2017 adalah Rp 1467,28/kwh
Sutejo Humas PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah Dan DIY Area Tegal, kemarin, mengatakan sebenarnya tidak ada kenaikan tarif listrik. Hanya saja ada penyesuaian tarif listrik rumah tangga 900 VA. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 penyesuaian tarif itu akan dibagi menjadi dua golongan tarif, yaitu konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi tetap dikenakan biaya Rp 605/kwh dan konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak disubsidi.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif golongan R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) dilakukan dalam tiga tahap. Tarif awal (hingga desember 2016), penyesuaian tahap I (1 Januari – 28 Februari 2017) dikenakan biaya Rp 791/kwh dan penyesuaian tahap II (1 Maret – 30 April 2017) dikenakan biaya penyesuaian Rp 1034 dan penyesuaian tahap III (mulai 1 Mei 2017) dikenakan biaya penyesuaian Rp 1.352/kwh.
Sutejo memaparkan, pemerintah mengharapkan penerapan subsidi listrik tepat sasaran karena selama ini subsidi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu.
Proses penetapan rumah tangga penerima subsidi listrik ungkapnya didasarkan pada data terpadu penanganan fakir miskin yang dikelola oleh TNP2K dan Kementrian sosial. “Dan PLN beserta TNP2K melakukan pencocokan data pelanggan PLN dengan data terpadu di lapangan,” papar Sutejo.
Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu namun terkena dampak penyesuaian tarif, Sutejo menyarankan untuk melakukan pengaduan sesuai mekanisme pengaduan penerapan subsidi listrik tepat sasaran.
“Berdasarkan peraturan menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016, jika ada rumah tangga miskin tidak mampu bisa langsung mengambil formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Kelurahan/Desa atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id, kemudian serahkan formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik pada Kantor Kecamatan, pihak Kecamatan akan mengentri data secara online ke posko penanganan pengaduan pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan jika pemohon terdaftar dalam data terpadu program penangan fakir miskin maka si pemohon tidak akan terkena penyesuaian. Namun jika tidak terdaftar maka dengan terpaksa dikenakan tarif penyesuaian.
“Pengaduan tersebut hasilnya akan diumumkan oleh posko penanganan pengaduan pusat melalui situs web: subsidi.djk.esdm.go.id”,” pungkasnya








