Kompas Nasional Siantar
Dalam beberapa bulan terakhir ini, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Siantar- Simalungun. Hal tersebut dikarenakan adanya pengurangan kuota dari pemerintah pusat.
Akibat pengurangan kouta pupuk bersubsidi puluhan ribu petani Siantar-Simalungun menjerit. karena petani tidak bisa lagi menggunakan pupuk sehingga petani tidak tidak dapat menghasilkan panen yang maksimal.
“Ketersediaan pupuk subsidi habis, kalau tidak ada penambahan kouta pupuk dari kementrian atau pemerintah pusat maka petani di Siantar-Simalungun tidak bisa lagi menggunakan pupuk subsidi di musim tanam ini”.
Hal ini dikatakan Hendrik salah satu distributor pupuk saat kompasnasional.com menyambangi gudang pupuk di jalan Mataram, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Hendrik juga mengatakan, Kouta pupuk subsidi untuk Siantar-Simalungun dari tahun 2018 sampai tahun 2020 sudah berkurang 45%,yang sebelumnya kouta pupuk subsidi untuk siantar-simalungun mencapai 22.000 ton, sekarang tinggal 11.000 ton.
“Situasi pupuk subsidi sampai detik ini, alokasinya habis,” kata hendrik.
Henrik juga menerangkan, dari kementrian hanya ada penambahan 1000 ton itu untuk setiap provinsi. Jadi untuk provinsi sumatera utara alokasi pupuk subsidi sudah habis.
Padahal untuk menunjang ketahanan pangan, juga sektor pertaniaan termasuk penyumbang pendapatan daerah, tapi kenapa pupuk bersubsidi dikurangi maupun di persulit. pungkasnya.
Masih kata hendrik, pupuk bersubsidi itu bukan langkah, artinya kalau langkah kan berarti barangnya ada, tapi yang pasti koutanya habis atau kouta tidak memadai. Bayangkan aja kebutuhan pupuk bersubsidi untuk kabupaten simalungun untuk 2 bulan ini sekitar 5000 ton yang di kasih cuman 300 ton pastilah petani menjerit.
“Dibulan Oktober kemarin pupuk subsidi sudah kandas, di Simalungun aja kebutuhannya 5000 ton lagi sementara alokasi yang sekarang sudah Nol”. ujar Hendrik.
Hendrik juga berharap agar DPRD memperjuangkan nasip para petani, agar kouta pupuk bersubsidi bisa di tambain pasokannya dari pemerintah.
Untuk di ketahui, mengenai pupuk bersubsidi ini di atur dalam surat keputusan menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut di jelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan







