Home / Nasional

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB

Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Viewer: 423
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga  Lima ganda campuran ke putaran dua Indonesia Masters

Abdulrachim dalam gugatannya pada awal September 2020 lalu menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional dirinya. Sebab, faktanya kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hany memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Sementara, menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan sebab aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

“Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga  Baru Saja Menghirup Udara Segar, Residivis di Blitar kembali harus mendekam dibalik Jeruji Besi

Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

“Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly di MK kala itu. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Amir Ngaku Dapat Bisikan Paranormal

Berita

SBY dan Menag Hadiri Peringatan 50 Tahun Ponpes Daar El-Qolam Banten

Arsip

Anies Baswedan, Mantan Timses Jokowi Yang Keras Keritik Prabowo

Nasional

Ini Bocoran Tiga Jenderal Terkuat Gantikan Posisi Kapolri Idham Azis

Arsip

Raih Medali Perak di Olimpiade, Yuni Diganjar Beasiswa Hingga S2
Foto:Ket//Relawan Fangsusi Sedang membagikan Sembako dan masker kepada warga yang kurang mampu

Asahan

Dampak Covid-19, Banyak Relawan Asahan Bergerak membantu Lions Club Golden Estate, Sitara Foundantion, Gamki Asahan Bagikan Sembako Bagi Masyarakat Tak Mampu

Nasional

BIN soal Aksi Teror Makassar dan Jakarta: Sel Lama, Rekrutmen Baru

Arsip

Video Mahasiswa UI Ini Bikin Ahok Keki dan Emosi