Viewer: 2250
4 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Jumat, 24 Juli 2020 - 17:29 WIB

‍‍‍Bansos COVID-19 Dipungli Nagori Silakkidir Junimart Girsang: “Saya Akan Kawal Laporan Ini”

Viewer: 2251
4 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Kasus pengaduan masyarakat (Dumas) Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,  yang melaporkan  Pangulunya Saut Sirait SH bersama perangkatnya yang melakukan pengutan liar (Pungli) Bansos COVID-19 mendapat pengawalan dari Anggota DPR RI Junimart Girsang SH,MBA, MH.

Dalam pandangannya, laporan masyarakat terhadap Pangulu Nagori Silakkidir dan perangkat desanya harus segera di sikapi Polres Simalungun dengan cermat dan objektif, ” kata Junimart Girsang kepada Kompasnasional.com, pada Jumat (24/07/2020).

Menurutnya,  kutipan-kutipan liar yang dilakukan dalam rangka penerimaan Bansos COVID-19  kepada masyarakat (kalau benar) tentu melanggar HAM dan mempermalukan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Saya berharap masyarakat menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam laporan mereka ke Polres Simalungun supaya  tidak dikategorikan jadi  fitnah, kata Junimart Girsang.

Baca Juga  Satu Dari Empat Pelaku Rampok Sadis Ditembak Polisi

Sebagai informasi, Dr Junimart Girsang SH, MBA, MH adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dua periode mewakili daerah pemilihan Sumut III.

Karena itu, sebagai bagian wakil rakyat dari Kabupaten Simalungun, saya akan segera mengkomunikasikan laporan ini kepada Aparat Penegak Hukum.

“Saya akan segera komunikasikan masalah  ini kepada Kapoldasu dan Kapolres Simalungun AKBP AGus Waluyo,” tegas Junimart Girsang. Kata Junimart lagi, pesan saya masyarakat tetap tenang mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Saya akan kawal pelaporan ini,” pungkas Junimart Girsang.

Sebelumnya, warga Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun pada tanggal 02 Juni 2020 sudah melaporkan kasus pungli ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.

“Kami warga Nagori Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, menyatakan keberatan dan melaporkan Pangulu Nagori Silakkidir Saut Sirait SH beserta perangkatnya yang telah melakukan pengutipan Bansos terdampak COVID-19,” sebut warga dalam laporan tertulis kepada Ketua DPRD Simalungun.

Baca Juga  Datangi Warga Malam Hari, Kapernika Hubdam XII Sosialisasikan Prokes*

Adapun modus pengutipan dilakukan secara berpareasi:

1. Warga penerima Bansos Pangan (Sembako) harus membayar Rp10.000/KK. Apabila tidak dibayar Bansos Sembako tidak diberikan.
2. Warga penerima BST Kantor Pos harus membayar Rp50.000 setelah diterima dari Kantor Pos.
3. Warga penerima Bansos Dana Desa Tunai harjs membayar Rp100.000, setelah diterima dari Kantor Nagori.

Terkait laporan ini, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani saat di konfirmasi belum bisa dihubungi melalui telepon selulernya.

Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
14 %
Sad
Sad
14 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
43 %
Surprise
Surprise
29 %

Share :

Baca Juga

Arsip

Begini Kata Ruhut Kepada Kontras, Soal Pengakuan Freddy Budiman

Berita

Pemkab Tapsel Raih Juara l Lomba Profil Daerah Investasi Tingkat Kab/Kota Se-Sumut

Berita

Koramil 01/SU Kodim 0207/Simalungun, Laksakan Gaplin Protokol Kesehatan Covid-19

Berita

Kemenhub Periksa Kelaikan Seluruh Boeing 737 Max 8 di RI

Berita

Muda: Konsep Corporate University Mampu Transformasikan Sistem Pembelajaran

Berita

Monitoring Penyaluran Bantuan JPS Pemprovsu di Sianjur Mula-Mula.

Berita

72 Kasus Corona di Sambas 27 Orang Masih Di isolasi Dan Dirawat

Berita

Akibat Janji Diabaikan Kepala Desa Mak Rampai Menjadi Korban Pembacokan”.