Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:17 WIB

Gugatan JR Saragih Melalui PTTUN Medan ditolak Majelis Hakim

 Jopinus Ramli (JR) Saragih (Foto:Tribun)

Jopinus Ramli (JR) Saragih (Foto:Tribun)

Viewer: 478
0 0
Terakhir Dibaca:57 Detik

KompasNasional.com, Medan || Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPU Sumut, upaya JR Saragih agar menjadi calon Gubernur Sumatera Utara kembali kandas.

Pasalnya, gugatan JR Saragih agar menjadi peserta Pilgubsu 2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ditolak majelis hakim.

Ditolaknya gugatan JR Saragih itu keluar dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan, Selasa (27/3).

Baca Juga  GEDUNG SMPN-1 DOLOK SANGGUL DILAHAP SIJAGO MERAH

“(PTTUN) menyatakan gugatan pihak penggugat (JR Saragih) tidak diterima,” kata ketua majelis hakim, Bambang Edy Susanto Soedewo, saat membacakan putusan.

Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan. “Pihak penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 466 ribu,” lanjutnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat (KPU Sumut) dan memutuskan eksepsi pihak tergugat diterima.

Baca Juga  Delegasi G20 Gunakan Kendaraan Listrik dan SPKLU Milik PLN Saat Forum ETWG-1

Dalam sidang terakhir, Bambang Edy Susanto Soedewo (Ketua PTTUN Medan) turut didampingi dua hakim anggota, Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.

Pantauan Analisadaily.com, dalam persidangan itu turut disaksikan oleh wakil JR Saragih, Ance Selian, dan Ketua Sumut, Mulia Banurea.

Pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang. Sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtyas.(Analisa/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Sanggau Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas

Berita

Nalayan Menjerit, DKP Halsel Dinilai Lakukan Pembiaran Rompong Ilegal

Berita

Di Sela sela Waktu Istirahat, Satgas TMMD Datangi Petani Buah Naga

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Langsung Vaksinasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75

Berita

Pemkab Simalungun Segera Menata Infrastruktur Pariwisata Di Parapat

Berita

Wujud Kepedulian Polsek Terentang Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Arsip

Ini Alasan Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

Berita

Antisipasi Masuknya Faham Radikal Anti Pancasila, Dirbinmas Polda Kalteng Gelar FGD Dengan Komunitas dan Organisasi di Palangka Raya.