KompasNasional.com, Medan || Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPU Sumut, upaya JR Saragih agar menjadi calon Gubernur Sumatera Utara kembali kandas.
Pasalnya, gugatan JR Saragih agar menjadi peserta Pilgubsu 2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ditolak majelis hakim.
Ditolaknya gugatan JR Saragih itu keluar dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan, Selasa (27/3).
“(PTTUN) menyatakan gugatan pihak penggugat (JR Saragih) tidak diterima,” kata ketua majelis hakim, Bambang Edy Susanto Soedewo, saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan. “Pihak penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 466 ribu,” lanjutnya.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat (KPU Sumut) dan memutuskan eksepsi pihak tergugat diterima.
Dalam sidang terakhir, Bambang Edy Susanto Soedewo (Ketua PTTUN Medan) turut didampingi dua hakim anggota, Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.
Pantauan Analisadaily.com, dalam persidangan itu turut disaksikan oleh wakil JR Saragih, Ance Selian, dan Ketua Sumut, Mulia Banurea.
Pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang. Sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtyas.(Analisa/TR)