Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:17 WIB

Gugatan JR Saragih Melalui PTTUN Medan ditolak Majelis Hakim

 Jopinus Ramli (JR) Saragih (Foto:Tribun)

Jopinus Ramli (JR) Saragih (Foto:Tribun)

Viewer: 495
0 0
Terakhir Dibaca:57 Detik

KompasNasional.com, Medan || Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPU Sumut, upaya JR Saragih agar menjadi calon Gubernur Sumatera Utara kembali kandas.

Pasalnya, gugatan JR Saragih agar menjadi peserta Pilgubsu 2018 melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ditolak majelis hakim.

Ditolaknya gugatan JR Saragih itu keluar dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan, Selasa (27/3).

Baca Juga  Sambutan Internal KPK untuk Nawawi yang Gantikan Firli Bahuri

“(PTTUN) menyatakan gugatan pihak penggugat (JR Saragih) tidak diterima,” kata ketua majelis hakim, Bambang Edy Susanto Soedewo, saat membacakan putusan.

Dalam putusan itu majelis hakim memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan. “Pihak penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp 466 ribu,” lanjutnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat (KPU Sumut) dan memutuskan eksepsi pihak tergugat diterima.

Baca Juga  Bupati Tapsel Minta Jajarannya Maksimalkan Pelayanan Kepada Pengunjung Wisata

Dalam sidang terakhir, Bambang Edy Susanto Soedewo (Ketua PTTUN Medan) turut didampingi dua hakim anggota, Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.

Pantauan Analisadaily.com, dalam persidangan itu turut disaksikan oleh wakil JR Saragih, Ance Selian, dan Ketua Sumut, Mulia Banurea.

Pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang. Sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtyas.(Analisa/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

53 Personil Polres Sanggau Naik Pangkat

Berita

DPRD Kapuas Hulu Sangat Peduli, Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Berita

Memotivasi Warga Mau Divaksin,  Camat Siantar Barat Beri Minyak Goreng Gratis 

Berita

Wakil Bupati Humbahas Sampaikan Duka Cita Dan Kunjungi Keluarga Korban Hanyut Terbawa Arus Sungai Cembur Cembur Kecamatan Parlilitan

Berita

PT. Pos Indonesia Salurkan BPNT Kepada 6.261 Keluarga di Pematangsiantar

Berita

Silang Pendapat Bakal Calon Bupati Simalungun Warnai Perdiskusian GMKI Siantar-Simalungun

Berita

Hipmabol Menolak Masuknya Vaksin Sinovac di Halsel & Botang Lomang

Berita

Melalui Tokoh Agama, Cara Babinsa Sarang Burung Sampaikan ke Warga Protkes*