Gubernur Mengajak Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Bersama sama Menunda Pelarangan Ekpor Tanaman Kratom Oleh BNN RI
PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM. — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., mengingatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) harus sesuai dengan fakta dan kondisi saat ini.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kapuas Hulu secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur meminta pemerintah daerah untuk tidak terlalu muluk dalam menyusun RPJMD dan dapat mengimplementasikan rencana tersebut di setiap tahun APBD, sehingga perlu ada breakdown APBD setiap tahun.
Secara geografis, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah yang cukup luas dan hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga daerah yang dikenal sebagai sentral ikan arwana ini harus memiliki inovasi dalam mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur memotivasi Bupati Kapuas Hulu beserta jajarannya untuk dapat memanfaatkan ilmu dan teknologi agar masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjual karbon, serta mendapatkan nilai tambah dari keberadaan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum yang sudah ditetapkan sebagai paru-paru dunia oleh UNESCO.
Kemudian, tanaman kratom merupakan tanaman khas Kabupaten Kapuas Hulu yang mampu memberikan penghidupan bagi 115.000 orang juga dapat menjadi penyumbang sumber PAD.
Gubernur mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama berupaya menunda pelarangan ekspor tanaman kratom oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada tahun 2023 dengan mengatur tata niaga ekspor kratom.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., mengungkapkan Musrenbang RPJMD memiliki makna yang sangat penting, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021- 2026.
Bupati menilai Musrenbang RPJMD memiliki arti strategis sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD nantinya.
(Hasnan s)






